Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kekerasan Jurnalis

Saksi Ahli Dewan Pers: Gugatan Praperadilan Dugaan Kekerasan Jurnalis di Makassar Layak Dikabulkan

Penganiayaan jurnalis Antara Muh Darwin Fatir yang dilakukan oleh Kepolisian di Makassar selama 6 tahun belum menemui kejelasan hukum.

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
Istimewa/Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel
KEKERASAN JURNALIS - Suasana sidang praperadilan dugaan kasus kekerasan jurnalis Muh Darwin yang enam tahun diduga mandek di Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar, Rabu (11/3/2026). Saksi Ahli Dewan Pers Herlambang Perdana Wiratraman dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan. 

Menurut Fajriani, sejak laporan dibuat pada 26 September 2019 di Polda Sulsel, korban dan sejumlah saksi telah diperiksa serta alat bukti telah diserahkan.

Namun perkembangan perkara nyaris tidak diketahui.

Pihaknya hanya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) pada 2020 yang menyebut adanya penetapan empat anggota Polri sebagai tersangka.

“Sampai hari ini kepolisian tidak memberikan informasi perkembangan penanganan kasus. Ini sudah enam tahun berjalan,” kata dia.

Ia berharap perkara tersebut segera diputus agar dapat berlanjut ke proses persidangan.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula ketika jurnalis LKBN Antara, Muh Darwin Fatir, mengalami kekerasan saat meliput demonstrasi penolakan revisi Undang-Undang KPK dan RUU KUHP pada 24 September 2019 di Makassar.

Saat kejadian di bawah fly over Jalan Urip Sumoharjo, korban diduga dipukuli menggunakan pentungan dan ditendang oleh aparat kepolisian.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka di bagian kepala, memar di tubuh, serta trauma.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved