Kekerasan Jurnalis
Saksi Ahli Dewan Pers: Gugatan Praperadilan Dugaan Kekerasan Jurnalis di Makassar Layak Dikabulkan
Penganiayaan jurnalis Antara Muh Darwin Fatir yang dilakukan oleh Kepolisian di Makassar selama 6 tahun belum menemui kejelasan hukum.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
Menurut Fajriani, sejak laporan dibuat pada 26 September 2019 di Polda Sulsel, korban dan sejumlah saksi telah diperiksa serta alat bukti telah diserahkan.
Namun perkembangan perkara nyaris tidak diketahui.
Pihaknya hanya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) pada 2020 yang menyebut adanya penetapan empat anggota Polri sebagai tersangka.
“Sampai hari ini kepolisian tidak memberikan informasi perkembangan penanganan kasus. Ini sudah enam tahun berjalan,” kata dia.
Ia berharap perkara tersebut segera diputus agar dapat berlanjut ke proses persidangan.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula ketika jurnalis LKBN Antara, Muh Darwin Fatir, mengalami kekerasan saat meliput demonstrasi penolakan revisi Undang-Undang KPK dan RUU KUHP pada 24 September 2019 di Makassar.
Saat kejadian di bawah fly over Jalan Urip Sumoharjo, korban diduga dipukuli menggunakan pentungan dan ditendang oleh aparat kepolisian.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka di bagian kepala, memar di tubuh, serta trauma.(*)
| Jurnalis di Sinjai Lapor Polisi Usai Diadang Saat Liputan BBM Subsidi |
|
|---|
| Praperadilan Kasus Kekerasan Jurnalis di Makassar Dikabulkan, Polda Sulsel Didesak Proses Tersangka |
|
|---|
| Kasus Kekerasan Jurnalis di Makassar Tertunda 6 Tahun, Dewan Pers Sebut Undue Delay Tak Semestinya |
|
|---|
| 6 Tahun Kasus Kekerasan Jurnalis Antara Darwin Mandek, LBH Pers Makassar Ajukan Praperadilan |
|
|---|
| LBH Pers Catat 19 Kasus Kekerasan Jurnalis Dilakukan Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260312-Praperadilan-Kasus-Kekerasan-Jurnalis.jpg)