Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Bibit Nanas

Lebaran di Penjara, Bahtiar Baharuddin Tempati Blok Mapenaling Lapas Maros

Putra kelahiran Bone, Sulawesi Selatan, 16 Januari 1973 tersebut ditempatkan di blok Mapenaling.

Tayang:
Editor: Ansar
Tribun-timur.com
BAHTIAR BAHARUDDIN - Bahtiar Baharuddin saat ditahan dan suasana di Lapas Kelas II B Maros, Selasa (10/3/2026). Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin (53), dipastikan akan menjalani Lebaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros. 

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas semua pihak yang terlibat serta terbukti merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Melebar ke DPRD

Aktivis antikorupsi, Djusman AR, mengapresiasi langkah Kejati Sulsel yang menetapkan tersangka dan menahan pihak-pihak terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.

Djusman menilai langkah tegas aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk memberantas korupsi di daerah.

“Ketegasan Kejati Sulsel sangat dibutuhkan menangani kasus korupsi,” ujar Djusman, Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar.

Ia mengaku sejak kasus tersebut mencuat pada November 2025, pihaknya telah mendorong Kejati Sulsel segera menetapkan tersangka.

Menurutnya, pihak-pihak yang terlibat juga harus segera dilakukan penahanan agar proses hukum berjalan maksimal.

“Tidak ada alasan bagi kami selaku pegiat antikorupsi untuk tidak memberikan apresiasi,” katanya.

Djusman juga mendorong Kejati Sulsel membongkar berbagai kasus korupsi lain yang terjadi di Sulsel.

Menurutnya, Sulsel membutuhkan aparat penegak hukum yang bekerja tegas dan tidak pandang bulu.

Ia menilai dalam perkara korupsi selalu terbuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

“Apalagi korupsi itu modus operandinya seringkali dilakukan para pengambil kebijakan bersama beberapa oknum,” katanya.

Karena itu, ia menilai jika penyidikan berkembang hingga menyasar pihak lain, termasuk dari unsur legislatif, hal tersebut merupakan bagian dari proses hukum.

“Kalau kemudian perkembangannya melebar ke DPRD tentu penyidik mempunyai dasar melakukan tindakan hukum,” ujarnya.

Djusman menegaskan siapapun yang terbukti terlibat harus diproses tanpa pandang bulu. “Bagi kami siapapun yang terlibat, entah itu eksekutif maupun legislatif, silakan ditindak tegas. Jangan ada perlakuan diskriminatif,” tegasnya.

Ia berharap perkara tersebut dapat diusut hingga tuntas. “Kita serahkan semua ke pihak kejaksaan. Kita harus percaya dengan kinerja kejaksaan yang selama ini dalam menangani kasus besar patut kita acungi jempol,” katanya.(nur/mba/ziz)

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved