Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Bibit Nanas

Lebaran di Penjara, Bahtiar Baharuddin Tempati Blok Mapenaling Lapas Maros

Putra kelahiran Bone, Sulawesi Selatan, 16 Januari 1973 tersebut ditempatkan di blok Mapenaling.

Tayang:
Editor: Ansar
Tribun-timur.com
BAHTIAR BAHARUDDIN - Bahtiar Baharuddin saat ditahan dan suasana di Lapas Kelas II B Maros, Selasa (10/3/2026). Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin (53), dipastikan akan menjalani Lebaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros. 

Ali Imran menambahkan, masa penahanan Bahtiar saat ini berlangsung selama 20 hari ke depan.

“Saat ini masa penahanannya 20 hari. Untuk perpanjangan penahanan kami belum mengetahui, itu kewenangan penyidik,” katanya.

Bahtiar ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2024.

Penetapan tersangka setelah Bahtiar menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus lantai 5 Gedung Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Senin (9/3/2026) malam.

Setelah status tersangka diumumkan, Bahtiar langsung mengenakan rompi merah muda bertuliskan “Tahanan Tipikor Kejati Sulsel”.

Bahtiar tampak mengenakan topi dan masker hitam dengan tangan terborgol saat digiring dari lantai lima menuju mobil tahanan Kejati Sulsel.

Tidak ada komentar disampaikan Bahtiar saat sejumlah awak media meminta tanggapan.

Ia hanya tertunduk sambil berjalan menuju mobil tahanan yang telah menunggu di lobi Kejati Sulsel.

Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan pihaknya menahan lima tersangka dalam kasus tersebut.

“Adapun lima tersangka yang dilakukan penahanan adalah, pertama inisial BB (53), mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan,” kata Didik.

Selain Bahtiar, tersangka lain ditahan yakni RM (55) Direktur PT AAN, RE (40) Direktur PT JAP sebagai pelaksana kegiatan, HS (51) selaku tim pendamping Pj Gubernur Sulsel 2023-2024, serta RR (35) pegawai Pemkab Takalar.

Didik menambahkan, satu tersangka lainnya berinisial UN (49) menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum memenuhi panggilan penyidik.

“Namun UN hari ini tidak menghadiri undangan kami dengan alasan sakit,” ujarnya.

Dengan demikian, total terdapat enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tersebut.

Modus Operandi

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved