Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Bibit Nanas

Lebaran di Penjara, Bahtiar Baharuddin Tempati Blok Mapenaling Lapas Maros

Putra kelahiran Bone, Sulawesi Selatan, 16 Januari 1973 tersebut ditempatkan di blok Mapenaling.

Tayang:
Editor: Ansar
Tribun-timur.com
BAHTIAR BAHARUDDIN - Bahtiar Baharuddin saat ditahan dan suasana di Lapas Kelas II B Maros, Selasa (10/3/2026). Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin (53), dipastikan akan menjalani Lebaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros. 

Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, membeberkan modus operandi dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Kasus rasuah tersebut menyeret enam tersangka. Salah satunya mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.

Menurut Didik, terdapat sejumlah indikasi perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut. Ia menjelaskan, persoalan sudah muncul sejak tahap perencanaan kegiatan.

“Mulai dari sejak perencanaan. Bahwa seharusnya kalau bibit itu kan mekanismenya hibah. Ini tidak ada proposalnya dulu ditetapkan,” kata Didik usai mengumumkan penetapan tersangka di kantornya, Jl Urip Sumoharjo, Senin (9/3/2026) malam.

Selain itu, lahan untuk penanaman bibit juga disebut belum disiapkan sejak awal.

“Lahannya pun tidak ada. Tidak ada perencanaannya sehingga ketika bibit datang jumlahnya 4 juta itu tidak bisa ditaruh di PTPN yang 3,5 juta,” jelasnya.

Akibat lemahnya perencanaan tersebut, jutaan bibit yang telah dibeli tidak dapat dimanfaatkan.

“Coba bayangkan perencanaannya nggak ada dan akhirnya mati 3,5 juta bibit dari 4 juta,” ujarnya.

Didik mengatakan, akibat kasus tersebut negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp50 miliar.

Perhitungan kerugian negara saat ini masih dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kerugian negara lagi dihitung di BPKP. Tapi yang jelas realnya yang dibelikan dari Rp60 miliar anggaran itu sekira Rp4,5 miliar ditambah ongkos angkut. Berarti kerugiannya sekira Rp50-an miliar,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Bahtiar bersama lima tersangka lainnya dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi.

Didik menyebut pasal diterapkan cukup panjang karena adanya penyesuaian dengan ketentuan dalam KUHP baru.

“Ini pasalnya panjang-panjang sekarang karena ada perubahan beberapa pasal di undang-undang korupsi yang masuk dalam KUHP,” ujarnya.

Ia menegaskan, penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tersebut merupakan bentuk komitmen Kejati Sulsel dalam penegakan hukum.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved