Korupsi Bibit Nanas
Lebaran di Penjara, Bahtiar Baharuddin Tempati Blok Mapenaling Lapas Maros
Putra kelahiran Bone, Sulawesi Selatan, 16 Januari 1973 tersebut ditempatkan di blok Mapenaling.
Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, membeberkan modus operandi dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Kasus rasuah tersebut menyeret enam tersangka. Salah satunya mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.
Menurut Didik, terdapat sejumlah indikasi perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut. Ia menjelaskan, persoalan sudah muncul sejak tahap perencanaan kegiatan.
“Mulai dari sejak perencanaan. Bahwa seharusnya kalau bibit itu kan mekanismenya hibah. Ini tidak ada proposalnya dulu ditetapkan,” kata Didik usai mengumumkan penetapan tersangka di kantornya, Jl Urip Sumoharjo, Senin (9/3/2026) malam.
Selain itu, lahan untuk penanaman bibit juga disebut belum disiapkan sejak awal.
“Lahannya pun tidak ada. Tidak ada perencanaannya sehingga ketika bibit datang jumlahnya 4 juta itu tidak bisa ditaruh di PTPN yang 3,5 juta,” jelasnya.
Akibat lemahnya perencanaan tersebut, jutaan bibit yang telah dibeli tidak dapat dimanfaatkan.
“Coba bayangkan perencanaannya nggak ada dan akhirnya mati 3,5 juta bibit dari 4 juta,” ujarnya.
Didik mengatakan, akibat kasus tersebut negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp50 miliar.
Perhitungan kerugian negara saat ini masih dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kerugian negara lagi dihitung di BPKP. Tapi yang jelas realnya yang dibelikan dari Rp60 miliar anggaran itu sekira Rp4,5 miliar ditambah ongkos angkut. Berarti kerugiannya sekira Rp50-an miliar,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Bahtiar bersama lima tersangka lainnya dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi.
Didik menyebut pasal diterapkan cukup panjang karena adanya penyesuaian dengan ketentuan dalam KUHP baru.
“Ini pasalnya panjang-panjang sekarang karena ada perubahan beberapa pasal di undang-undang korupsi yang masuk dalam KUHP,” ujarnya.
Ia menegaskan, penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tersebut merupakan bentuk komitmen Kejati Sulsel dalam penegakan hukum.
| Sosok Hasan Sulaiman, Letting STPDN Bahtiar Baharuddin Terseret Kasus Korupsi Bibit Nanas di Sulsel |
|
|---|
| Sosok Uvan Nurwahidah Wanita Berhijab Krem Ditahan Kejati Sulsel Dua Hari Setelah Bahtiar Baharuddin |
|
|---|
| Mangkir 2 Hari Lalu, Mantan Kabid Holtikultura Pemprov Sulsel Susul Bahtiar Baharuddin Masuk Lapas |
|
|---|
| Eks Pj Gubernur Bahtiar Dulu Mimpi Sulsel Jadi Provinsi Pisang, Kini Tersangka Korupsi Bibit Nanas |
|
|---|
| Kolega Bahtiar Baharuddin Soroti Status Tersangka Kasus Bibit Nanas: Nanti Pengadilan Buktikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/BAHTIAR-BAHARUDDIN-Bahtiar-Baharuddin-saat-ditahan.jpg)