Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mengenal Kombes Zulham Effendy, Lulusan Akpol 2000 jadi Polisinya Polisi di Polda Sulsel

Jabatan Kabid Propam sendiri kerap dijuluki sebagai “malaikat pencabut nyawa” di internal kepolisian.

Editor: Ansar
Tribun-timur.com
POLDA SULSEL - Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Zulham Effendy. Awal Maret ini, ia baru saja mengetuk palu pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap oknum personel Polda Sulsel yang melanggar. Ialah Bripda Pirman, tersangka penganiaya junior Bripda Dirja Pratama (19) di satuan Direktorat Samapta Polda Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Zulham Effendy, belakangan ramai menjadi perhatian.

Jabatan Kabid Propam sendiri kerap dijuluki sebagai “malaikat pencabut nyawa” di internal kepolisian.

Sebab, posisi ini memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi tegas terhadap anggota Polri yang melanggar disiplin maupun kode etik.

Awal Maret 2026 ini, Zulham baru saja memimpin sidang etik yang berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang anggota polisi.

Oknum tersebut adalah Bripda Pirman, tersangka penganiayaan terhadap juniornya, Bripda Dirja Pratama (19) di lingkungan Direktorat Samapta Polda Sulsel.

Bripda Pirman resmi dipecat dari keanggotaan Polri dalam sidang etik dipimpin langsung Kombes Pol Zulham Effendy di Ruang Sidang lantai 4 Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin (2/3/2026).

Tangani Kasus Oknum Narkoba

Belum genap sepekan setelah menindak tegas oknum tersebut, perwira lulusan Akpol 2000 ini kembali menghadapi kasus pelanggaran yang melibatkan anggota polisi.

Kali ini, sidang etik menyasar AKP AE alias Arifandi Efendi, yang menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, serta anggotanya Aiptu N alias Nasrun, yang menjabat sebagai Kanit di satuan yang sama.

Keduanya menjalani sidang etik di Ruang Sidang Polda Sulsel pada Kamis (6/3/2026).

Sidang berlangsung cukup panjang, lebih dari 10 jam, dimulai pukul 10.00 Wita hingga 20.30 Wita.

Meski berlangsung di bulan Ramadan, sidang hanya diskors pada tiga waktu salat, yakni Zuhur, Asar, dan Magrib sekaligus waktu berbuka puasa.

Dalam persidangan tersebut, AKP AE dan Aiptu N dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan dalam praktik setoran dari bandar narkoba.

Sementara sejumlah saksi lain, termasuk bandar yang telah ditangkap serta anggota yang melakukan penangkapan, dihadirkan secara virtual.

Dugaan Setoran Rp10 Juta per Pekan

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved