Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kekerasan Jurnalis

6 Tahun Kasus Kekerasan Jurnalis Antara Darwin Mandek, LBH Pers Makassar Ajukan Praperadilan

Pengacara LBH Pers Makassar mengajukan praperadilan dalam kasus dugaan tindakan kekerasan ke jurnalis LKBN Kantor Berita Antara Muh Darwin Fatir.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Muh Hasim Arfah
Tribun-timur.com/LBH Pers Makassar
PRAPERADILAN KEKERASAN JURNALIS- Suasana sidang praperadilan atas kasus kekerasan jurnalis Antara, Darwin Fatir yang mandek enam tahun di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (6/3/2026). Tim pengacara LBH Pers menuntut agar proses penanganan perkaranya dilanjutkan ke kejaksaan. 

"Sejak tahun 2020 sampai 2026 atau dalam kurun waktu enam tahun, laporan pemohon belum mendapatkan kepastian hukum akan kelanjutan perkara ini serta tanpa disertai alasan dan dasar hukum yang jelas. Tentunya ini bertentangan dengan asas kepastian hukum," terang penasihat hukum lainnya Sukrianto.

Alasan pokok permohonan praperadilan yang dikemukan oleh kuasa hukum pemohon, kata Sukrianto menambahkan, adalah penundaan penanganan perkara secara tidak sah adalah bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh Termohon.

Selain itu, dalam Peraturan Kepolisian (Perkap) Negara Republik Indonesia nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dijelaskan, termohon berkewajiban memberikan penjelasan dimaksud, baik diminta maupun tidak diminta dan hal ini seusai i pasal 10 ayat (5) Perkap nomor 6 tahun 2019. 

Sebelumnya kuasa hukum pelapor telah melaporkan dugaan kekerasan jurnalis dengan Laporan Polisi nomor: LP-B/347/IX/2019/SPKT Polda Sulsel ter tanggal 26 September 2019. Selanjutnya, jika dihitung dari penetapan tersangka sebagaimana surat nomor: B/195/II/Res.1.6/2020/Ditreskrimum, sudah masuk enam tahun.  

"Berdasarkan fakta waktu penanganan perkara yang berlarut-larut, patut diduga ada upaya sistematik dilakukan  termohon untuk menjadikan status perkara ini menjadi daluwarsa," ungkap pria disapa akrab Uki ini menekankan.

Tim kuasa hukum Polda Sulsel melalui Hamit Wille dalam surat jawabannya menanggapi dalil permohonan gugatan. Termohon sebagai penyidik tidak pernah menerbitkan administrasi penundaan perkara, dan apabila merujuk pada tahapan penanganan perkara dengan Pemohon sebagai pelapor.

Dengan tersangka atas nama Brigpol IS yang telah (meninggal dunia), Brigpol AW, Briptu MJ telah di (PTDH) saat ini belum diketahui keberadaannya dan Bripda GRP (bertugas di Polres Luwu Timur), hingga saat ini berkas perkaranya belum dilakukan pelimpahan kepada pihak penuntut umum

"Oleh karena berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap dan layak untuk dilimpahkan, sehingga termohon yang tidak pernah menyatakan bahwa hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan. Sehingga suatu perkara yang belum masuk ketahapan pelimpahan berkas perkara," katanya. 

Dan tersangka tidak mungkin bagi Termohon mengeluarkan Surat Ketetapan Penundaan penanganan perkara terlebih melakukan penghentian penyidikan. Sehingga apa yang didalilkan Pemohon sangat tidak berdasar.  

Rencananya, sidang praperadilan lanjutan akan kembali digelar dengan agenda pembacaan replik dilanjutkan dengan duplik pada Senin, 9 Maret 2026 pekan depan di Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved