THR 2026
Driver dan Kurir Online di Makassar Wajib Terima Bonus Hari Raya 2026
Pengemudi dan kurir online wajib menerima bonus minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih, dibayar paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Tayang:
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com
BONUS HARI RAYA - lustrasi kurir layanan berbasis aplikasi mengantarkan paket ke pelanggan. Pemerintah mewajibkan perusahaan aplikasi membayar Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi dan kurir online paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1447 Hijriah.
Selain itu, para gubernur diminta mengambil langkah konkret untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, termasuk mengimbau perusahaan aplikasi membayar BHR sesuai ketentuan, mendorong pembayaran lebih awal, serta menginstruksikan dinas ketenagakerjaan setempat melakukan pengawasan.
Gubernur juga diminta menyampaikan Surat Edaran ini kepada bupati dan wali kota serta pemangku kepentingan terkait di daerah.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi jutaan pengemudi dan kurir online di Indonesia yang selama ini mempertanyakan kepastian pemberian tunjangan hari raya. (*)
Berita Terkait: #THR 2026
| THR ASN Sulsel Cair Rp 162 Miliar, PPPK Penuh dan Paruh Waktu Terima THR |
|
|---|
| Akhirnya THR ASN Palopo Cair, Wakil Wali Kota Minta Belanja di Kota Palopo |
|
|---|
| Sekda Sulsel: PPPK Paruh Waktu Juga Berhak Terima THR Lebaran |
|
|---|
| THR ASN Pemprov Sulsel Mulai Cair, Total Anggaran Rp162 Miliar |
|
|---|
| Alhamdulillah! Munafri Arifuddin Pastikan PPPK Paruh Waktu Pemkot Makassar Terima THR |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-4-maret-kurir-online.jpg)