Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THR 2026

Driver dan Kurir Online di Makassar Wajib Terima Bonus Hari Raya 2026

Pengemudi dan kurir online wajib menerima bonus minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih, dibayar paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Tayang:
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com
BONUS HARI RAYA - lustrasi kurir layanan berbasis aplikasi mengantarkan paket ke pelanggan. Pemerintah mewajibkan perusahaan aplikasi membayar Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi dan kurir online paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1447 Hijriah. 

Selain itu, para gubernur diminta mengambil langkah konkret untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, termasuk mengimbau perusahaan aplikasi membayar BHR sesuai ketentuan, mendorong pembayaran lebih awal, serta menginstruksikan dinas ketenagakerjaan setempat melakukan pengawasan.

Gubernur juga diminta menyampaikan Surat Edaran ini kepada bupati dan wali kota serta pemangku kepentingan terkait di daerah.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi jutaan pengemudi dan kurir online di Indonesia yang selama ini mempertanyakan kepastian pemberian tunjangan hari raya. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
VS
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
VS
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved