THR 2026
Driver dan Kurir Online di Makassar Wajib Terima Bonus Hari Raya 2026
Pengemudi dan kurir online wajib menerima bonus minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih, dibayar paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Ringkasan Berita:
- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Bonus Hari Raya (BHR) 2026.
- Perusahaan aplikasi wajib membayar BHR kepada pengemudi dan kurir online yang aktif 12 bulan terakhir.
- Besaran minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih dan wajib dibayar paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1447 Hijriah.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran tentang pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026.
Surat Edaran tersebut bernomor M/4/HK.04.00/III/2026 dan ditetapkan pada 2 Maret 2026.
Selain pekerja atau buruh pada umumnya, pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi juga wajib menerima BHR.
Dalam edaran ditegaskan, perusahaan aplikasi wajib memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan kepada pengemudi dan kurir online sebagai bentuk kepedulian dalam menyambut Hari Raya sekaligus mendorong peningkatan produktivitas.
Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Zainal Ibrahim, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan perusahaan aplikasi yang beroperasi di Makassar untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai ketentuan.
“Kami menyambut baik kebijakan ini. Ini bentuk perhatian pemerintah kepada pengemudi dan kurir online yang menjadi bagian penting dalam layanan transportasi dan distribusi di Kota Makassar,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Disnaker Makassar juga membuka posko pengaduan jika dalam pelaksanaan ditemukan kendala.
“Jika ada pengemudi atau kurir yang tidak mendapatkan haknya sesuai Surat Edaran, silakan melapor ke Dinas Ketenagakerjaan. Kami akan memfasilitasi dan melakukan mediasi,” tegasnya.
Zainal berharap pembayaran dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, bahkan diimbau lebih awal agar penerima lebih tenang menyambut Lebaran.
Ketentuan BHR
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam edaran menyebutkan BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar resmi pada perusahaan aplikasi dan aktif dalam 12 bulan terakhir.
Besaran BHR diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Perusahaan aplikasi juga diminta transparan dalam menghitung besaran BHR guna menghindari polemik.
BHR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Pemerintah menegaskan pemberian BHR ini tidak menghilangkan bentuk dukungan kesejahteraan lainnya yang telah diberikan perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, para gubernur diminta mengambil langkah konkret untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, termasuk mengimbau perusahaan aplikasi membayar BHR sesuai ketentuan, mendorong pembayaran lebih awal, serta menginstruksikan dinas ketenagakerjaan setempat melakukan pengawasan.
Gubernur juga diminta menyampaikan Surat Edaran ini kepada bupati dan wali kota serta pemangku kepentingan terkait di daerah.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi jutaan pengemudi dan kurir online di Indonesia yang selama ini mempertanyakan kepastian pemberian tunjangan hari raya. (*)
| THR ASN Sulsel Cair Rp 162 Miliar, PPPK Penuh dan Paruh Waktu Terima THR |
|
|---|
| Akhirnya THR ASN Palopo Cair, Wakil Wali Kota Minta Belanja di Kota Palopo |
|
|---|
| Sekda Sulsel: PPPK Paruh Waktu Juga Berhak Terima THR Lebaran |
|
|---|
| THR ASN Pemprov Sulsel Mulai Cair, Total Anggaran Rp162 Miliar |
|
|---|
| Alhamdulillah! Munafri Arifuddin Pastikan PPPK Paruh Waktu Pemkot Makassar Terima THR |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-4-maret-kurir-online.jpg)