Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THR 2026

Driver dan Kurir Online di Makassar Wajib Terima Bonus Hari Raya 2026

Pengemudi dan kurir online wajib menerima bonus minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih, dibayar paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Tayang:
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com
BONUS HARI RAYA - lustrasi kurir layanan berbasis aplikasi mengantarkan paket ke pelanggan. Pemerintah mewajibkan perusahaan aplikasi membayar Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi dan kurir online paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1447 Hijriah. 

Ringkasan Berita:
  • Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Bonus Hari Raya (BHR) 2026. 
  • Perusahaan aplikasi wajib membayar BHR kepada pengemudi dan kurir online yang aktif 12 bulan terakhir.
  • Besaran minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih dan wajib dibayar paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1447 Hijriah.
 
 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran tentang pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026.

Surat Edaran tersebut bernomor M/4/HK.04.00/III/2026 dan ditetapkan pada 2 Maret 2026.

Selain pekerja atau buruh pada umumnya, pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi juga wajib menerima BHR.

Dalam edaran ditegaskan, perusahaan aplikasi wajib memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan kepada pengemudi dan kurir online sebagai bentuk kepedulian dalam menyambut Hari Raya sekaligus mendorong peningkatan produktivitas.

Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Zainal Ibrahim, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan perusahaan aplikasi yang beroperasi di Makassar untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai ketentuan.

“Kami menyambut baik kebijakan ini. Ini bentuk perhatian pemerintah kepada pengemudi dan kurir online yang menjadi bagian penting dalam layanan transportasi dan distribusi di Kota Makassar,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).

Disnaker Makassar juga membuka posko pengaduan jika dalam pelaksanaan ditemukan kendala.

“Jika ada pengemudi atau kurir yang tidak mendapatkan haknya sesuai Surat Edaran, silakan melapor ke Dinas Ketenagakerjaan. Kami akan memfasilitasi dan melakukan mediasi,” tegasnya.

Zainal berharap pembayaran dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, bahkan diimbau lebih awal agar penerima lebih tenang menyambut Lebaran.

Ketentuan BHR

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam edaran menyebutkan BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar resmi pada perusahaan aplikasi dan aktif dalam 12 bulan terakhir.

Besaran BHR diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Perusahaan aplikasi juga diminta transparan dalam menghitung besaran BHR guna menghindari polemik.

BHR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Pemerintah menegaskan pemberian BHR ini tidak menghilangkan bentuk dukungan kesejahteraan lainnya yang telah diberikan perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
VS
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
VS
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved