Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tunggakan Pajak Warkop Azzahrah dan Assauna Makassar Capai Ratusan Juta

Assauna dan Azzahrah, diduga tidak taat menjalankan kewajiban pajak restoran selama bertahun-tahun.

Tayang:
Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
Tribun-timur.com
PAJAK RESTO - Kolase gambar Warung makan Assauna (kiri) dan Warkop Azzahra, Rabu (25/2/2026). Azzahra dan Assauna terancam ditutup jika tak bayar pajak. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Di balik ramainya aktivitas usaha kuliner di Makassar, terselip persoalan serius yang kini menjadi perhatian legislatif dan eksekutif. 

Dua jaringan rumah makan, Assauna dan Azzahrah, diduga tidak taat menjalankan kewajiban pajak restoran selama bertahun-tahun.

Assauna dan Azzahrah diduga menunggak pajak restoran dalam jumlah besar, bahkan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. 

Diketahui Assauna merupakan salah satu usaha kuliner dengan kategori resto. 

Assauna menyuguhkan hidangan kuliner khas Sulawesi Selatan, Sop Saudara. 

Baca juga: Punya Banyak Cabang di Makassar Warkop Azzahrah dan Warung Assauna Tak Bayar Pajak

Resto ini memiliki banyak cabang, beberapa diantaranya di Jl Sultan Alauddin, Jl Urip Sumoharjo, Jl Toddopuli Raya, dan masih banyak lagi. 

Sementara Azzahrah merupakan jaringan usaha warung kopi (warkop) yang beroperasi di Kota Makassar.

Warkop ini dikenal luas sebagai tempat nongkrong masyarakat. 

Warkop ini tidak hanya menyajikan kopi, tetapi juga berbagai menu makanan dan minuman.

Mulai dari minuman panas dan dingin, mi instan, hingga aneka makanan ringan dan berat. 

Dalam praktik operasionalnya, Assauna dan Azzahrah berfungsi layaknya rumah makan atau kafe, karena melayani konsumsi di tempat dengan perputaran pengunjung yang tinggi.

Keduanya tercatat memiliki banyak cabang yang tersebar di berbagai titik strategis Makassar

Skala usaha dan jumlah cabang tersebut membuat  Assauna dan Warkop Azzahra tidak lagi dikategorikan sebagai usaha mikro, melainkan masuk dalam objek pajak restoran atau pajak makan dan minum sesuai ketentuan peraturan daerah.

Tunggakan pajak kedua resto ini terungkap setelah Komisi B DPRD Kota Makassar bersama tim pengawasan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar melakukan inspeksi mendadak beberapa waktu lalu. 

DPRD juga memanggil perwakilan kedua usaha tersebut dalam rapat dengar pendapat. 

Kepala Bidang Koordinasi, Pengawasan, dan Perencanaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Zamhir Islamie Hatta menyampaikan, untuk Assauna,  pelanggaran yang dilakukan tidak bersifat tunggal. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved