Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tunggakan Pajak Warkop Azzahrah dan Assauna Makassar Capai Ratusan Juta

Assauna dan Azzahrah, diduga tidak taat menjalankan kewajiban pajak restoran selama bertahun-tahun.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
Tribun-timur.com
PAJAK RESTO - Kolase gambar Warung makan Assauna (kiri) dan Warkop Azzahra, Rabu (25/2/2026). Azzahra dan Assauna terancam ditutup jika tak bayar pajak. 

Ada cabang usaha yang menunggak pajak selama beberapa bulan, namun ada pula yang tercatat tidak membayar pajak hingga hitungan tahunan.

“Macam-macam tunggakannya. Ada yang bulanan, ada juga yang tahunan,” ungkap Zamhir kepada Tribun Timur, Kamis (26/2/2026). 

Kata Zamhir, perwakilan manajemen Assauna sempat menyampaikan bahwa usaha mereka tergolong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Bahkan, mereka memperlihatkan sertifikat UMKM sebagai dasar klaim. 

Namun klaim tersebut langsung dipatahkan. Ketentuan dalam peraturan daerah secara tegas membatasi kategori UMKM, yakni jumlah tenaga kerja maksimal lima orang dan omzet usaha tidak melebihi Rp5 juta.

Sementara praktik usaha yang dilakukan Assauna tak sesuai kategori UMKM.

Mereka memiliki banyak tenaga kerja, bahkan omzet hariannya saja mencapai Rp4 juta. 

“Kalau omzetnya saja mencapai Rp4 juta per hari, itu sudah jelas tidak mungkin lagi disebut UMKM,” tegas Zamhir. 

Dengan omzet harian tersebut, ia menilai Assauna masuk kategori rumah makan atau restoran yang wajib memungut dan menyetorkan pajak makan dan minum kepada pemerintah daerah.

Selama ini, pembayaran pajak Assauna tercatat hanya sekitar Rp2 juta per bulan. 

Angka itu dinilai jauh dari potensi pajak yang seharusnya disetor.

“Terakhir yang tercatat, pembayarannya di kisaran Rp2 juta per bulan. Itu pun di tahun 2023 atau 2024,” ujarnya.

Jika dihitung secara kasar, pembayaran Rp2 juta per bulan berarti hanya Rp24 juta per tahun untuk satu cabang.

Dengan asumsi Assauna memiliki sekitar delapan cabang, potensi pajak yang tidak terbayarkan bisa mencapai ratusan juta rupiah. 

Angka tersebut bahkan belum termasuk denda keterlambatan maupun hasil pemeriksaan pajak secara menyeluruh.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved