Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dianggap Melanggar, Pengusaha Padel di Makassar Tegaskan Sudah Kantongi Izin Lengkap

Banyak lapangan padel di Kota Makassar tak memiliki legalitas sesaui bahkan izin yang tidak ada sama sekali.

Tayang:
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Alfian
Tribun-timur.com/Renaldi Cahyadi
IZIN PADEL - Perwakilan Padel Padium, Bari Doku, usai RDP di Gedung sementara DPRD Makassar, Jl Hertasning, selasa (24/2/2026). Bari sebut Padel Padium sudah kantongi izin lengkap. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polemik izin usaha Padel akhir-akhir ini menjadi sorotan.

Banyak lapangan padel di Kota Makassar tak memiliki legalitas sesaui bahkan izin yang tidak ada sama sekali.

Perwakilan Padel Padium, Bari Doku, memastikan bahwa usaha lapangan padel yang dikelolanya telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang berlaku.

Bari mengatakan, Padel Padium yang berada di bawah naungan PT Jaya Prima Bersama telah mengurus dokumen legalitas usaha secara menyeluruh.

Izin usaha yang dimiliki mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga perizinan berusaha.

"Kami sudah melakukan apa namanya, syarat perizinan keseluruhannya, dari PBG sampai perizinan berusahanya, nah kurang lebih seperti itu,” katanya usai RDP di Gedung sementara DPRD Makassar, Selasa (24/2/2026).

Ia mengaku, undangan yang diterima para pelaku usaha padel di Kota Makassar bukan hanya ditujukan kepada pihak yang bermasalah, melainkan seluruh pengusaha padel sebagai forum berbagi informasi dan kendala di lapangan.

“Kalau kami keseluruhan, karena undangan ini sebenarnya lebih ke bukan yang bermasalah ya, tapi seluruh pelaku usaha padel lah kiranya yang ada di Kota Makassar," ujarnya. 

Baca juga: Respon Pengusaha Padel Makassar Soal Aduan Kebisingan dan Perizinan

"Yang lengkap izinnya juga tetap diundang karena ini kan hanya apa namanya, sharing ya, apa kendala di lapangan bagi yang sudah berizin, ataupun mungkin juga ada yang terundang yang belum lengkap perizinannya,” tambah dia.

Terkait proses perizinan, Bari menilai saat ini tidak sulit karena telah dipermudah melalui sistem sistem Online Single Submission (OSS). 

Menurutnya, proses pendaftaran secara administrasi bahkan bisa diselesaikan dalam waktu singkat.

"Kan sekarang kemudahan melalui OSS ya. OSS itu kita kurang lebih hanya tidak sampai 30 menit sudah bisa selesai,” ungkapnya.

Baca juga: DPRD Makassar Temukan Ketidaksesuaian Izin Usaha Lapangan Padel

Namun demikian, ia mengakui setelah proses administrasi melalui OSS, pelaku usaha tetap harus mengurus izin teknis lanjutan yang berkaitan dengan instansi terkait.

"Misalnya di situ untuk PBG atau izin lainnya. Nah kira-kira itu yang kita nanti berhubungan dengan instansi terkait,” kata dia.

Bari juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan aspek lingkungan sebelum menentukan lokasi usaha, terutama agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved