Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Makassar

DPRD Makassar Temukan Ketidaksesuaian Izin Usaha Lapangan Padel

Komisi A menemukan sejumlah pelaku usaha yang perizinannya belum lengkap atau tidak sesuai dengan aktivitas usahanya.

Tayang:
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Alfian
Tribun-timur.com/Renaldi Cahyadi
IZIN PADEL - Sekretaris Komisi A DPRD Makassar, Irwan Jafar, saat ditemui di GEdung sementara DPRD Makassar, Jl Hertasning, Selasa (24/2/2026). Irwan jafar minta pengelola lapangan Padel segera terbitkan izin. 

Ringkasan Berita:
  • Dari hasil penelusuran DPR, ditemukan sejumlah usaha yang beroperasi dengan dokumen izin yang belum lengkap maupun tidak sesuai dengan kegiatan di lapangan.
  • Sementara itu di PTSP sendiri, ada sebanyak 65 bidang usaha olahrga termasuk padel masih mengantri untuk proses perizinan.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Persoalan perizinan menjadi sorotan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Makassar bersama pengusaha padel, Selasa (24/2/2026).

Dari hasil penelusuran DPR, ditemukan sejumlah usaha yang beroperasi dengan dokumen izin yang belum lengkap maupun tidak sesuai dengan kegiatan di lapangan.

Sementara itu di PTSP sendiri, ada sebanyak 65 bidang usaha olahrga termasuk padel masih mengantri untuk proses perizinan.

Sekretaris Komisi A, Irwan Jafar, mengatakan RDP digelar menyusul banyaknya aduan masyarakat. 

Namun fokus pembahasan berkembang pada aspek legalitas usaha yang dinilai perlu segera dibenahi.

“Soal RDP tadi, izin menyampaikan bahwa Komisi A sebagai mitra pemerintahan telah melakukan rapat dengar pendapat bersama pengusaha padel," katanya usai RDP.

Ia menegaskan, DPRD tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keseimbangan dalam menyikapi setiap laporan.

"Kami harus melakukan cross-check dan menjaga keseimbangan. Karena itu para pengusaha dipanggil untuk diperiksa, termasuk menelusuri apakah perizinannya sudah sesuai ketentuan atau belum,” ungkapnya.

Dari hasil penelusuran, Komisi A menemukan sejumlah pelaku usaha yang perizinannya belum lengkap atau tidak sesuai dengan aktivitas usahanya.

"Kami tidak ingin pengusaha dirugikan hanya karena persoalan administrasi. Justru kami siap membantu mendorong pengurusan izin agar sesuai aturan,” ujarnya.

Ia mencontohkan adanya usaha yang mengantongi izin kafe, tetapi dalam praktiknya memproduksi dan menjual makanan sebagaimana restoran.

"Misalnya memiliki izin kafe tetapi di dalamnya memproduksi dan menjual makanan, yang seharusnya berizin restoran. Jadi ini sifatnya pembinaan sekaligus ajakan untuk tertib aturan,” jelasnya.

Langkah yang ditempuh Komisi A, kata Irwan Jafar, bukan untuk menghambat investasi di Kota Makassar, melainkan sebagai upaya mediasi agar seluruh pelaku usaha dapat berjalan sesuai regulasi.

"Karena itu PTSP kami undang untuk berkolaborasi dengan para pengusaha. Jangan takut, DPR tidak ingin menghambat usaha,” ungkapnya.

Meski mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan, Irwan mengingatkan bahwa ketegasan tetap akan diberlakukan bagi pelaku usaha yang tidak kooperatif.

“Tetapi jika ada pengusaha yang bandel dan tidak mau tertib aturan, tentu tidak bisa dibiarkan,” jelasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved