Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Makassar Siap Tindak Truk yang Langgar Jam Operasional

Operasional hanya diperbolehkan pada malam hari, yakni pukul 21.00-05.00 WITA, guna mengurangi kemacetan dan kerusakan jalan. 

Tayang:
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sakinah Sudin
Tribun Timur/ Renaldi Cahyadi
JAM OPERASIONAL TRUK - Truk melintas di Jl AP Pettarani Makassar, Senin (23/2/2026). DPRD Makassar menyoroti maraknya truk 10 roda melintas siang hari di Jalan AP Pettarani dan siap memanggil SKPD terkait untuk menegakkan aturan jam operasional sesuai Perwali Nomor 94 Tahun 2013. 

Karena itu, pihaknya membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan resmi disertai data yang akurat agar dapat segera ditindaklanjuti.

Menurutnya, koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait akan dilakukan guna memastikan aturan jam operasional kendaraan berat benar-benar ditegakkan. 

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban lalu lintas serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya pada jam-jam aktivitas padat di siang hari.

"Jika ditemukan pelanggaran, bisa dibawa ke rapat dengar pendapat dan memanggil pihak pemilik kendaraan yang melanggar jam operasional," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved