DPRD Makassar Siap Tindak Truk yang Langgar Jam Operasional
Operasional hanya diperbolehkan pada malam hari, yakni pukul 21.00-05.00 WITA, guna mengurangi kemacetan dan kerusakan jalan.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sakinah Sudin
Ringkasan Berita:
- Truk 10 roda dan bermuatan lebih masih marak melintas siang hari di Jl AP Pettarani Makassar, meski dilarang.
- Perwali No. 94 Tahun 2013 melarang truk di atas 8 ton beroperasi siang hari; hanya boleh pukul 21.00–05.00 WITA.
- DPRD Makassar soroti pelanggaran dan siap memanggil SKPD serta pihak terkait jika ada laporan valid dari masyarakat.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Truk bermuatan lebih maupun 10 roda marak berkeliaran siang hari di tengah Kota Makassar.
Seperti halnya di ruas Jl AP Pettarani Makassar, Senin (23/2/2026).
Pantauan Tribun-Timur.com, truk kontainer 10 roda melintas di Jl AP Pettarani Makassar.
Tak hanya truk kontainer, truk pengangkut pasir juga terlihat sepanjang ruas jalan tersebut.
Padahal, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 94 Tahun 2013, truk dengan tonase di atas 8 ton dan roda 10 ke atas dilarang melintas di tengah kota Makassar pada siang hari.
Operasional hanya diperbolehkan pada malam hari, yakni pukul 21.00-05.00 WITA, guna mengurangi kemacetan dan kerusakan jalan.
Hal ini, menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar.
Wakil Ketua DPRD Makassar Andi Suharmika mengatakan, jika memang ada informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, DPR tentu akan melakukan tindakan tegas.
"Kami akan memanggil SKPD terkait untuk menindaklanjuti, bahkan jika perlu melibatkan seluruh pihak yang berkaitan dengan proses penindakan," katanya kepada Tribun-Timur.com, Senin.
Ia mengaku, ketentuan truk beroperasi sudah diatur dalam Perda.
"DPR membuat produk Perda, sementara implementasinya dilakukan oleh eksekutif dengan tetap dalam pengawasan DPR," ungkapnya.
"Jika ada laporan yang valid, silakan disampaikan atau dilaporkan, dan kami pasti akan menindaklanjuti dengan turun melihat kondisi lapangan melalui komisi terkait," tambah dia.
Jika ditemukan pelanggaran, kata politisi Golkar itu, bisa dibawa ke rapat dengar pendapat dan memanggil pihak pemilik kendaraan yang melanggar jam operasional.
Lanjut Suharmika, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah yang telah disahkan.
Karena itu, pihaknya membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan resmi disertai data yang akurat agar dapat segera ditindaklanjuti.
Menurutnya, koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait akan dilakukan guna memastikan aturan jam operasional kendaraan berat benar-benar ditegakkan.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban lalu lintas serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya pada jam-jam aktivitas padat di siang hari.
"Jika ditemukan pelanggaran, bisa dibawa ke rapat dengar pendapat dan memanggil pihak pemilik kendaraan yang melanggar jam operasional," jelasnya. (*)
| DPRD Makassar Dukung Appi Ganti RT/RW Tak Aktif, Minta BPM Susun Standar Kinerja |
|
|---|
| Setahun 'Mengungsi', Legislator Makassar Akan Kembali Tempati Kantor Lama Meski Belum Rampung |
|
|---|
| DPRD Usul Tambah Lampu Jalan di Makassar Demi Kurangi Kejahatan |
|
|---|
| Layanan Kesehatan Gratis Pemkot Makassar Dipuji Warga, DPRD Dorong Peningkatan Fasilitas RSUD Daya |
|
|---|
| Belanja Online dan Pinjol Bisa Sebabkan Bansos Dicabut, DPRD Makassar Ingatkan Warga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260224-DPRD-Makassar-Siap-Tindak-Truk-yang-Langgar-Jam-Operasional.jpg)