Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Makassar Siap Tindak Truk yang Langgar Jam Operasional

Operasional hanya diperbolehkan pada malam hari, yakni pukul 21.00-05.00 WITA, guna mengurangi kemacetan dan kerusakan jalan. 

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sakinah Sudin
Tribun Timur/ Renaldi Cahyadi
JAM OPERASIONAL TRUK - Truk melintas di Jl AP Pettarani Makassar, Senin (23/2/2026). DPRD Makassar menyoroti maraknya truk 10 roda melintas siang hari di Jalan AP Pettarani dan siap memanggil SKPD terkait untuk menegakkan aturan jam operasional sesuai Perwali Nomor 94 Tahun 2013. 

Ringkasan Berita:
  • Truk 10 roda dan bermuatan lebih masih marak melintas siang hari di Jl AP Pettarani Makassar, meski dilarang.
  • Perwali No. 94 Tahun 2013 melarang truk di atas 8 ton beroperasi siang hari; hanya boleh pukul 21.00–05.00 WITA.
  • DPRD Makassar soroti pelanggaran dan siap memanggil SKPD serta pihak terkait jika ada laporan valid dari masyarakat.

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Truk bermuatan lebih maupun 10 roda marak berkeliaran siang hari di tengah Kota Makassar.

Seperti halnya di ruas Jl AP Pettarani Makassar, Senin (23/2/2026).

Pantauan Tribun-Timur.com, truk kontainer 10 roda melintas di Jl AP Pettarani Makassar.

Tak hanya truk kontainer, truk pengangkut pasir juga terlihat sepanjang ruas jalan tersebut.

Padahal, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 94 Tahun 2013, truk dengan tonase di atas 8 ton dan roda 10 ke atas dilarang melintas di tengah kota Makassar pada siang hari. 

Operasional hanya diperbolehkan pada malam hari, yakni pukul 21.00-05.00 WITA, guna mengurangi kemacetan dan kerusakan jalan. 

Hal ini, menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar. 

Wakil Ketua DPRD Makassar Andi Suharmika mengatakan, jika memang ada informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, DPR tentu akan melakukan tindakan tegas.

"Kami akan memanggil SKPD terkait untuk menindaklanjuti, bahkan jika perlu melibatkan seluruh pihak yang berkaitan dengan proses penindakan," katanya kepada Tribun-Timur.com, Senin.

Ia mengaku, ketentuan truk beroperasi sudah diatur dalam Perda. 

"DPR membuat produk Perda, sementara implementasinya dilakukan oleh eksekutif dengan tetap dalam pengawasan DPR," ungkapnya.

"Jika ada laporan yang valid, silakan disampaikan atau dilaporkan, dan kami pasti akan menindaklanjuti dengan turun melihat kondisi lapangan melalui komisi terkait," tambah dia.

Jika ditemukan pelanggaran, kata politisi Golkar itu, bisa dibawa ke rapat dengar pendapat dan memanggil pihak pemilik kendaraan yang melanggar jam operasional.

Lanjut Suharmika, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah yang telah disahkan. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved