Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Dianiaya Senior

Kematian Bripda DP Disorot Eks Kompolnas, Peringatkan Unsur Pembunuhan Berencana

Menurutnya, penyidik harus menelusuri kemungkinan delik lain yang lebih berat.

Editor: Ansar
Tribun-timur.com
PENDAPAT HUKUM - Guru Besar Hukum UMI Makassar, Prof La Ode Husen, saat ditemui di Universitas Muslim Indonesia, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Prof La Ode menilai penganiayaan anggota Bripda DP hingga meninggal dunia sebagai tindak pidana serius. Ia meminta penyidik tidak hanya berhenti pada pasal penganiayaan saja. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Dugaan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya Bripda DP, anggota Ditsamapta Polda Sulawesi Selatan, menuai sorotan serius dari kalangan akademisi dan pengawas kepolisian.

Guru Besar Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof La Ode Husen, menilai peristiwa tersebut bukan perkara biasa, melainkan dugaan tindak pidana yang sangat serius.

“Jika benar terjadi kekerasan oleh senior terhadap junior hingga mengakibatkan kematian, maka ini adalah tindak pidana murni yang sangat serius,” ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Senin (23/2/2026).

Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2006–2012 itu meminta Polda Sulsel tidak berhenti pada sangkaan pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian semata.

Menurutnya, penyidik harus menelusuri kemungkinan delik lain yang lebih berat.

“Perlu didalami apakah ada unsur pembunuhan atau bahkan pembunuhan berencana jika ditemukan bukti bahwa tindakan tersebut dilakukan secara sadar, sistematis, dan berulang,” tegasnya.

Peran dan Tanggung Jawab Pengawasan

Sebagai informasi, Kompolnas merupakan lembaga nonstruktural yang bertugas membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dan pengawasan terhadap kinerja kepolisian.

Komisioner Kompolnas memiliki tugas antara lain:

-Memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden terkait kebijakan Polri.

-Melakukan pengawasan fungsional terhadap kinerja kepolisian.

-Menyerap dan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait pelayanan dan perilaku anggota Polri.

Pengalaman Prof La Ode Husen di lembaga tersebut membuatnya menyoroti aspek pengawasan internal dalam kasus ini.

Ia mempertanyakan peran fungsi pengawasan jika dugaan kekerasan benar terjadi di lingkungan institusi.

“Jika penganiayaan terjadi di dalam lingkungan institusi, pertanyaannya adalah di mana fungsi Propam dan atasan langsung saat itu?” katanya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved