Arisan Bodong
Tak Terima Dituding Arisan Bodong, Marsela Zelyanti Ngadu ke Polda Sulsel
Merasa dirugikan dan dituding mengelola “arisan bodong”, seorang owner arisan online di Makassar melapor ke Polda Sulsel.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Ringkasan Berita:
- Owner arisan online, Marsela Zelyanti alias Dwita (29), melapor ke SPKT Polda Sulsel atas dugaan pencemaran nama baik oleh tiga akun media sosial dan dua media online.
- Ia membantah tudingan arisan bodong dan menyebut seluruh sistem berjalan transparan.
- Dwita mengaku omzet butik miliknya menurun dan kehidupan pribadinya terdampak akibat unggahan tersebut.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Owner salah satu arisan online, Marsela Zelyanti alias Dwita (29), mendatangi SPKT Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (22/2/2026) malam.
Kehadirannya didampingi tim kuasa hukum, yakni Ridwan Basri, Irfan Harris, A Tri Tunggal Putra, dan Fina Febrianti.
Ia mengadukan tiga akun media sosial berbeda atas dugaan pencemaran nama baik.
“Kami tim hukum dari Marsela Sulianti alias Dwita melakukan pelaporan di Polda Sulsel terhadap beberapa akun media sosial, baik Instagram maupun Facebook yang kami anggap mencemarkan nama baik serta harkat dan martabat klien kami,” kata Ridwan seusai membuat laporan pengaduan.
“Mereka membuat postingan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,” lanjutnya.
Tiga akun media sosial yang dilaporkan masing-masing akun Instagram berinisial MK yang menurutnya teridentifikasi milik perempuan berinisial Y, akun Instagram berinisial m_n yang diindikasikan milik perempuan berinisial NH, serta akun Facebook berinisial MA.
“Laporannya diduga melanggar Pasal 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujarnya.
Selain tiga akun tersebut, pihaknya juga menyoroti dua media portal online yang dianggap tidak sesuai kaidah jurnalistik.
Menurutnya, pemberitaan yang dimuat tanpa klarifikasi terhadap kliennya.
“Ada juga dua media online yang kami duga melanggar kaidah jurnalistik karena memberitakan tanpa konfirmasi sehingga tidak berimbang,” ucapnya.
Ridwan menyebut unggahan akun media sosial dan portal online tersebut menyudutkan kliennya dengan tudingan “arisan bodong”.
Padahal, kata dia, seluruh sistem arisan yang dikelola Dwita berjalan jelas dan transparan.
“Klien kami adalah owner arisan online yang jelas sistemnya, jelas membernya, dan yang sudah naik lot sudah dibayarkan haknya. Tidak benar jika disebut arisan bodong,” tegasnya.
Ia menjelaskan, tiga orang yang dilaporkan memang pernah menjadi member di salah satu grup arisan yang dikelola kliennya.
| Viral Korban Arisan Bodong di Makassar Murty Mira Utami Dilapor Polisi oleh Owner Arisan Ayu Purnama |
|
|---|
| Pelaku Arisan dan Investasi Bodong di Gowa Ditangkap Polisi, Ada 20 Korban Kerugian Rp280 Juta |
|
|---|
| Akhirnya! Pelaku Arisan Bodong di Sidrap Ditahan, Rugikan Member Rp 530 Juta |
|
|---|
| Pengusaha Kafe Laporkan Owner Arisan Online di Bulukumba |
|
|---|
| Video: Emak-emak Korban Arisan di Sidrap Lapor Polisi, Kerugian Rp530 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-23-feb-arisan-bodong.jpg)