Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Arisan Bodong

Tak Terima Dituding Arisan Bodong, Marsela Zelyanti Ngadu ke Polda Sulsel

Merasa dirugikan dan dituding mengelola “arisan bodong”, seorang owner arisan online di Makassar melapor ke Polda Sulsel.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com/Muslimin Emba
ARISAN BODONG - Owner arisan online, Marsela Zelyanti alias Dwita (29), usai membuat aduan di SPKT Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (22/2/2026) malam. Ia mengadukan tiga akun media sosial berbeda atas dugaan pencemaran nama baik. 

 

Ringkasan Berita:
  • Owner arisan online, Marsela Zelyanti alias Dwita (29), melapor ke SPKT Polda Sulsel atas dugaan pencemaran nama baik oleh tiga akun media sosial dan dua media online. 
  • Ia membantah tudingan arisan bodong dan menyebut seluruh sistem berjalan transparan. 
  • Dwita mengaku omzet butik miliknya menurun dan kehidupan pribadinya terdampak akibat unggahan tersebut.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Owner salah satu arisan online, Marsela Zelyanti alias Dwita (29), mendatangi SPKT Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (22/2/2026) malam.

Kehadirannya didampingi tim kuasa hukum, yakni Ridwan Basri, Irfan Harris, A Tri Tunggal Putra, dan Fina Febrianti.

Ia mengadukan tiga akun media sosial berbeda atas dugaan pencemaran nama baik.

“Kami tim hukum dari Marsela Sulianti alias Dwita melakukan pelaporan di Polda Sulsel terhadap beberapa akun media sosial, baik Instagram maupun Facebook yang kami anggap mencemarkan nama baik serta harkat dan martabat klien kami,” kata Ridwan seusai membuat laporan pengaduan.

“Mereka membuat postingan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,” lanjutnya.

Tiga akun media sosial yang dilaporkan masing-masing akun Instagram berinisial MK yang menurutnya teridentifikasi milik perempuan berinisial Y, akun Instagram berinisial m_n yang diindikasikan milik perempuan berinisial NH, serta akun Facebook berinisial MA.

“Laporannya diduga melanggar Pasal 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujarnya.

Selain tiga akun tersebut, pihaknya juga menyoroti dua media portal online yang dianggap tidak sesuai kaidah jurnalistik.

Menurutnya, pemberitaan yang dimuat tanpa klarifikasi terhadap kliennya.

“Ada juga dua media online yang kami duga melanggar kaidah jurnalistik karena memberitakan tanpa konfirmasi sehingga tidak berimbang,” ucapnya.

Ridwan menyebut unggahan akun media sosial dan portal online tersebut menyudutkan kliennya dengan tudingan “arisan bodong”.

Padahal, kata dia, seluruh sistem arisan yang dikelola Dwita berjalan jelas dan transparan.

“Klien kami adalah owner arisan online yang jelas sistemnya, jelas membernya, dan yang sudah naik lot sudah dibayarkan haknya. Tidak benar jika disebut arisan bodong,” tegasnya.

Ia menjelaskan, tiga orang yang dilaporkan memang pernah menjadi member di salah satu grup arisan yang dikelola kliennya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved