Arisan Bodong
Viral Korban Arisan Bodong di Makassar Murty Mira Utami Dilapor Polisi oleh Owner Arisan Ayu Purnama
korban arisan bodong Murty Mira Utami (31) dilapor ke Satreskrim Polrestabes Makassar oleh owner arisan Ayu Purnama (33) alias AP..
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Viral korban arisan bodong Murty Mira Utami (31) dilapor ke Satreskrim Polrestabes Makassar oleh owner arisan Ayu Purnama (33) alias AP.
Ia dilapor atas dugaan pencemaran nama baik oleh AP lantaran Murty Mira menagih utang pelaku lewat media sosial (medsos).
Tak terima dilapor polisi padahal dirinya adalah korban dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan, Murty Mira Utami melaporkan balik Ayu Purnama di Polrestabes Makassar, Sabtu (10/8/2024).
Murty melalui kuasa hukumnya Muhammad Gunawan M, SH, menjelaskan, dugaan penipuan dan penggelapan dialami kliennya saat bergabung dalam kelompok arisan AP.
"Awal terbentuknya arisan itu di Januari tahun 2023 yang dimana dalam arisan tersebut ada 17 nomor yang gabung," kata Muhammad Gunawan, kepada tribun, Minggu (11/8/2024) sore.
Setiap bulannya, lanjut Gunawan dilakukan pembayaran Rp17.650.000.
"Namun pada saat lot di nomor ke 12 arisan yang diikuti klien kami terjadi nunggak pembayaran kepada tiap membernya," ungkap Gunawan.
"Sedangkan klien kami ada dilot nomor 16. Namun uang yang kami bayar sekitar Rp211.800.000," sambungnya.
Baca juga: Viral Video Pelajar Diserang Depan SMAN 16 Makassar
Hanya saja, total diterima korban hanya Rp112,6 juta. Artinya, owner arisan masih punya utang ke korban yang belum dibayar Rp99,15juta.
Rinciannya kata dia, Rp 20 juta pada 27 April 2024, Rp10 juta 2 Mei 2024, Rp17,65 juta 6 Mei 2024, Rp10 juta 7 Mei 2024, Rp50 juta pada 20 Mei 2024 dan Rp 5 juta 10 Juli 2024 dengan total Rp 112.650.000.
"Sisanya ini masih ada sekitar Rp 99.150.000," bebernya.
Merasa dirugikan, Murty kata Gunawan pun menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan itu ke polisi dengan register laporan, Nomor: LI/929/VII/RES.1.11/2024/RESKRIM.
"Kami selaku Kuasa Hukum Murty Mira Utami, dalam hal ini bertindak sebagai pelapor atau korban dalam Arisan Bodong, telah melakukan Laporan Polisi terhadap AP atas dugaan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana yang digariskan pada Pasal 372 dan Pasal 378 KUHPidana," jelasnya.
Gunawan pun berharap agar pihak kepolisian segera melakukan langkah penyelidikan Ihwal laporan tersebut.
"Selanjutnya kami serahkan proses selanjutnya kepada pihak Kepolisian Resort Besar Makassar untuk menindak lanjuti," harap Gunawan.
Pelaku Arisan dan Investasi Bodong di Gowa Ditangkap Polisi, Ada 20 Korban Kerugian Rp280 Juta |
![]() |
---|
Akhirnya! Pelaku Arisan Bodong di Sidrap Ditahan, Rugikan Member Rp 530 Juta |
![]() |
---|
Pengusaha Kafe Laporkan Owner Arisan Online di Bulukumba |
![]() |
---|
Video: Emak-emak Korban Arisan di Sidrap Lapor Polisi, Kerugian Rp530 Juta |
![]() |
---|
Kronologi Emak-emak di Sidrap Tertipu Arisan Bodong, Pelaku Bawa Kabur Duit Rp530 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.