Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jalan Pajjaiang Rusak Parah Tapi Status Aset Tak Tercatat di Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar

Kondisi jalan Pajjaiang Sudiang Raya dikeluhkan masyarakat sebab permukaannya masih berupa tanah belum tersentuh aspal

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Ari Maryadi
Tribun-timur.com/Faqih Imtiyaaz
JALAN RUSAK - Plt Sekretaris Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sulsel H Nihaya saat ditemui di Kantor Dinas BMBK Sulsel, Jl AP Pettarani, Kota Makassar pada Kamis (19/2/2026). Ruas Jl Pajjaiang kini sedang di koordinasikan terkait kewenangan perbaikan sebab tidak tercatat asset Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar 

Nihaya menyebut perlu ada koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Terkini, Pihak Pemkot disebutnya akan kembali mengurus terkait kewenangan jalan tersebut.

"Pihak Pemkot juga akan rapat melaporkan pimpinannya terkait aset ini. Dekat memang di Kota kalau dilihat sisi kewilayahannya. Mereka mau koordinasi ke BPN. Informasi tadi dibuka aplikasi BPN, itu masuk HPL (hak pengelolaan) itu tanah negara," kata Nihaya sembari membuka datanya di handphone.

Dirinya menjelaskan mulanya ruas jalan ini hanya akses menuju ke SMAN 22 Makassar.

Namun kini mulai banyak pengendara melintas usai sebuah perumahan membuka akses jalan belakang.

"Itu sebenarnya akses ke SMA 22, bukan akses perumahan. Ada jalur utamanya Perumahan, tapi sekarang dibuka pagar dibelakang sehingga tembus kesitu. Info awalnya akses untuk ke Masjid, tapi sekarang sudah dibuka. Mobil perumahan sudah bisa lewati disitu," kata Nihaya.

Kondisi jalan disebutnya memang masuk kategori rusak berat.

Untuk perbaikan, ada dua opsi bisa dilakukan. Baik itu menggunakan beton maupun pengaspalan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir membenarkan kondisi ruas jalan rusak sehingga berdampak pada keselamatan pengguna.

Khususnya pelajar dan guru menuju SMAN 22 Makassar.

“Berdasarkan hasil penelusuran dan inventarisasi yang dilakukan Dinas PU, kewenangan perbaikan ruas jalan akses menuju SMA 22 Jalan Pajjaiang bukan merupakan aset Pemerintah Kota Makassar,” ujar Zuhaelsi Zubir dalam keterangannya, Jumat (13/2).

Terkini, pihak Pemkot Makassar perlu berkoordinasi dengan BPN dahulu memastikan terkait kepemilikan ruas jalan tersebut.

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved