Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kekerasan Seksual

Berkenalan di Medsos, 3 Lelaki Bejat Rudapaksa Remaja Perempuan di Makassar

Peristiwa memilukan terhadap korban  terjadi di rumah pelaku FA, di wilayah Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, pada 4 Januari 2026.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Tribun-timur.com/Muslimin Emba
KEKERASAN SEKSUAL - Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto didampingi Dir PPA-PPO Polda Sulsel Kombes Pol Osva saat merilis kasus TPKS di Mapolda Sulsel, di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Rabu (22/4/2026).    

Ringkasan Berita:
  • Tiga pelaku berinisial FK (17), MRN (21) dan MRS (21), ditangkap setelah merudapksa remaja putri usia 17 tahun, berinisial SA.
  • Peristiwa memilukan terhadap SA  terjadi di rumah pelaku FA, di wilayah Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, pada 4 Januari 2026.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aksi bejat seorang remaja dan dua pemuda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diungkap polisi.

Ketiganya, berinisial FK (17), MRN (21) dan MRS (21), ditangkap setelah merudapksa remaja putri usia 17 tahun, berinisial SA.

Peristiwa memilukan terhadap SA  terjadi di rumah pelaku FA, di wilayah Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, pada 4 Januari 2026.

Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Sulsel, Kombes Pol Osva menjelaskan awal mula kejadian.

Diawali dengan perkenalan FK dan SA, lewat sosial media Instagram.

Dari perkenalan itulah, FK mengajak bertemu langsung dan SA bersedia.

"Kemudian FK pun menjemput SA di rumahnya," kata Kombes Pol Osva saat merilis kasus itu di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Rabu (22/4/2026).

Baca juga: Terungkap Menantu Rudapaksa Mertua di Gowa hanya Selisih Usia 5 Tahun, Motif karena Nafsu

"Setelah itu FK membawa SA ke rumahnya dan membawa SA untuk masuk ke dalam kamar," tambahnya.

Sesampainya di kamar lanjut Osva, rupanya sudah menunggu dua teman FK, yaitu MRN dan MRW.

"Kemudian SA dipaksa oleh FK untuk berhubungan badan dengannya dan kedua temannya MRS dan MRN secara bergantian," ungkapnya.

SA yang tak terima perlakuan ketiganya, pun melaporkan kejadian yang dialamim

Dan berdasarkan laporan itu, kata Osva, Tim PPA-PPO Polda Sulsel melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap ketiga pelaku.

Baca juga: Kasus Percobaan Rudapaksa Mantan Bendahara PMII Bulukumba Ditangani Reskrim

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Diantaranya, selembar baju kaos hitam, selembar celana panjang hitam, jaket hitam dan motor Yamaha MX yang digunakan FK menjemput korban.

"(Jadi) korban dipaksa untuk memenuhi nafsu dari para tersangka tersebut," bebernya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved