Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jalan Pajjaiang Rusak Parah Tapi Status Aset Tak Tercatat di Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar

Kondisi jalan Pajjaiang Sudiang Raya dikeluhkan masyarakat sebab permukaannya masih berupa tanah belum tersentuh aspal

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Ari Maryadi
Tribun-timur.com/Faqih Imtiyaaz
JALAN RUSAK - Plt Sekretaris Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sulsel H Nihaya saat ditemui di Kantor Dinas BMBK Sulsel, Jl AP Pettarani, Kota Makassar pada Kamis (19/2/2026). Ruas Jl Pajjaiang kini sedang di koordinasikan terkait kewenangan perbaikan sebab tidak tercatat asset Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar 

Ringkasan Berita:
  • Kondisi jalan Pajjaiang Sudiang Raya dikeluhkan masyarakat sebab permukaannya masih berupa tanah belum tersentuh aspal
  • Plt Sekretaris Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sulsel H Nihaya membahas terkait kepemilikan ruas jalan tersebut
  • Pemkot Makassar mengklaim ruas jalan tersebut tidak masuk dalam kewenangan Pemkot

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Viral ruas Jalan Pajjaiang, Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) rusak parah.

Tepatnya ruas jalan menuju Gedung KNPI Sudiang dan SMA Negeri 22 Makassar.

Kondisi jalan dikeluhkan masyarakat sebab permukaannya masih berupa tanah belum tersentuh aspal.

Saat hujan turun, kondisi jalan nampak seperti kubangan di beberapa titik.

Air bercampur tanah membuat ruas jalan tidak rata dan membahayakan pengendara.

Plt Sekretaris Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sulsel H Nihaya membahas terkait kepemilikan ruas jalan tersebut.

Pasalnya Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengklaim ruas jalan tersebut tidak masuk dalam kewenangan Pemkot.

Dinas BMBK Sulsel duduk bersama Bidang Aset Pemprov Sulsel, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), pihak Pemkot Makassar serta warga setempat dalam rapat di Kantor Dinas BMBK Sulsel, Jl AP Pettarani, Kota Makassar pada Kamis (19/2/2026).

"Ini kita rapatkan terkait kewenangan. Setelah bicara bagian aset Pemprov ternyata itu diluar aset Pemprov," ujar Nihaya saat berbincang di sofa lobby utama kantornya.

Ruas jalan selama ini jadi akses utama sehari-hari siswa menuju SMA Negeri 22 Makassar.

Ruas sepanjang 220 meter bagian depan yang terhubung dengan poros utama inilah yang sedang di telisik terkait kewenangan perbaikan jalan.

Sebab ruas tersebut tidak tercatat dalam aset Pemkot Makassar maupun Pemprov Sulsel.

"Pemerintah Kota juga setelah melihat KIBnya, SK Jalannya, mereka juga tidak masuk itu 220 meter yang terhubung keluar.

Sisanya memang itu bagian belakang masuk area Pemprov Kawasan GOR," ucap Nihaya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved