QDB Bakal Laporkan Lagi Prof Karta Jayardi, Pakar Hukum: Sah-Sah Saja
Laporan terbaru QDB akan dimasukkan ke Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan Polda Sulsel.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Alfian
Ringkasan Berita:
- Sebelumnya, QDB melaporkan Prof Karta Jayadi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
- Laporan terbaru QDB akan dimasukkan ke Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Sulsel.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Kasus dugaan pelecehan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) non-aktif Prof Karta Jayadi terhadap dosen UNM QDB terus bergulir.
Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) memang telah menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Alasannya, laporan kepada Prof Karta Jayadi tak memenuhi unsur pidana.
Namun, pelapor QDB tak menyerah.
QDB berencana melaporkan lagi Prof Karta Jayadi dengan undang-undang berbeda.
Sebelumnya, QDB melaporkan Prof Karta Jayadi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kali ini, QDB kemungkinan akan melapor dengan mengenakan Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Dosen QDB Bikin Laporan Baru ke Polda Sulsel Setelah Kasus ITE Prof Karta Jayadi Dihentikan
Laporannya akan dimasukkan ke Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Sulsel.
Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Syarif Saddam Rivanie Parawansa mengatakan, QDB ingin melaporkan Prof Karta Jayadi lagi dengan undang-undang berbeda merupakan sesuatu yang sah-sah saja.
Sebab, itu menjadi hak dari QDB sebagai warga negara.
“Mau melapor silakan saja, itu hak warga negara,” katanya saat dihubungi Tribun-Timur.com, Selasa (27/1/2026).
Dosen akrab disapa Ivan Parawansa ini meminta seluruh pihak menanti bagaimana kelanjutan kasus ini ke depannya.
Pasalnya, penyidik Polda Sulsel telah menghentikan kasus ini sebelumnya.
Tentu menarik dinanti, undang-undang mana akan digunakan menangani kasus dugaan pelecehan seksual ini.
| Ketika Potongan Video Memanipulasi Publik dan Mengancam Demokrasi |
|
|---|
| Pendidikan Yang Mendidik Anak Didik |
|
|---|
| Gubernur Sulsel Usul IKA Unhas Fasilitasi Modal Usaha Tanpa Bunga bagi Alumni |
|
|---|
| Belajar Agama Jadi Seru, Dosen UNM Gunakan Media Audio Visual Tingkatkan Pemahaman Siswa |
|
|---|
| FISH UNM Gandeng SMAN 1 Jeneponto, Riset Ketahanan Mental Siswa di Era Digital |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260127-Syarif-Saddam-Rivanie-Parawansa.jpg)