Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hibah Parpol

Bantuan Parpol di Makassar Naik Tajam, Golkar Terima Hibah Terbesar, 2 Partai Lain Paling Kecil

Besaran bantuan kini mencapai Rp5 ribu per suara sah, naik dari sebelumnya Rp1.800 per suara.

Tayang:
Editor: Ansar
Tribun-timur.com
PENERIMA HIBAH - Daftar 11 partai politik penerima hibah di Kota Makassar. Badan Kesbangpol Makassar mengalokasikan anggaran Rp3,4 M melalui APBD 2026. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Kota Makassar mengalokasikan dana hibah partai politik (parpol) sebesar Rp3,4 miliar pada 2025.

Besaran bantuan kini mencapai Rp5 ribu per suara sah, naik dari sebelumnya Rp1.800 per suara.

Dana bantuan tersebut diperuntukkan bagi 11 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Makassar hasil Pemilu 2024.

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Makassar, Amrun Mandasini mengatakan, total anggaran bantuan keuangan parpol tahun ini mencapai Rp3.420.385.000.

“Total bantuan keuangan partai politik tahun ini sebesar Rp3,4 miliar untuk 11 partai yang memiliki kursi di DPRD Makassar,” katanya kepada tribun-timur.com, Selasa (12/5/2026).

Amrun menjelaskan, besaran bantuan dihitung berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing partai pada Pemilu Legislatif 2024.

Saat ini, nilai bantuan yang diberikan Pemkot Makassar berada di angka Rp5 ribu per suara sah.

Nilai tersebut mulai diberlakukan sejak 2024 setelah adanya usulan dari partai politik.

“Sebelumnya Rp1.800 per suara. Sekarang Rp5 ribu per suara. Pertimbangannya karena ada permintaan dari partai politik,” ujarnya.

Meski anggaran telah disiapkan, hingga Mei 2026 belum ada satu pun partai politik yang menerima pencairan dana hibah tersebut.

Pemerintah masih menunggu hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025 sebelum proses pencairan dilanjutkan.

“Pencairannya setahun sekali. Sampai hari ini belum ada yang menerima karena masih menunggu hasil pemeriksaan BPK 2025,” jelas Amrun.

Setelah hasil pemeriksaan BPK diterima, masing-masing partai politik diwajibkan mengajukan permohonan pencairan bantuan.

Amrun mengaku sebelumnya telah meminta partai politik memasukkan berkas pengajuan paling lambat Juni. Namun hingga kini belum ada pengajuan yang masuk.

“Saya sebenarnya menunggu. Sudah saya sampaikan supaya segera dimasukkan, tapi sampai sekarang belum ada yang masuk,” katanya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved