Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PT Hadji Kalla vs GMTD

PT Hadji Kalla Siap Hadapi Gugatan GMTD dan Jawab Semua Tuntutan

GMTD ajukan gugatan perdata atas kasus kepemilikan lahan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada 26 November 2025.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Ansar
Tribun-timur.com
LOKASI SENGKETA - Lokasi lahan diduga bersengketa antara PT Hadji Kalla dan PT GMTD Tbk di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulsel. Sengketa lahan antara PT Hadji Kalla versus PT GMTD memasuki baru, lahan sengketa itu seluas 16 hektare.(Dokumentasi/Corporate Communication & Sustainability KALLAtabe kak.) 

"‎Jadi mereka juga akan mempertahankan produk yang lama dari pada produk yang baru. Dia dalam posisi turut tergugat," jelasnya.

Belum ada keterangan dari BPN Kota Makassar, ihwal gugatan GMTD ini.

Hanya saja, PT Hadji Kalla, mengklaim telah mengantongi empat SHGB yang diterbitkan BPN Makassar pada 1996.

Alas hak diklaim PT Hadji Kalla itu berupa; bidang tanah yang diuraikan di dalam sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 695/Maccini Sombala. Surat Ukur tanggal 4 November 1993 seluas 41.521 m2, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.

Kedua, Bidang tanah yang diuraikan di dalam sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 696/Maccini Sombala. Surat Ukur tanggal 4 November 1993 seluas 38.549 m2, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.

Ketiga, Bidang tanah yang diuraikan di dalam sertifikat Hak Guna 

Bangunan Nomor : 697/Maccini Sombala. Surat Ukur tanggal 4 

Nopember 1993 seluas 14.565 m2, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.

Keempat, bidang tanah yang diuraikan di dalam sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 698/Maccini Sombala. Surat Ukur tanggal 4 November 1993 seluas 40.290 m2, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.

Selain bukti kepemilikan empat HGB, Kalla juga mengklaim memiliki bukti dokumen Akta Pengalihan Hak Atas tanah Nomor 37 tertanggal 10 Maret 2008 seluas 29.199 M2, sehingga total keseluruhan seluas 164.151 M2.

Kuasai Lahan Sejak 1993

PT Hadji Kalla telah menguasai lahan di Tanjung Bunga sejak 20 November 1993 dan tidak pernah terputus sampai saat ini.

Transaksi jual beli itu masing-masing nomor 931/KT/XI/1993, seluas 41.521 meter⊃2; dari Andi Erni, nomor 932/KT/XI/1993 seluas 38.459 meter⊃2; dari Pihak Andi Pangurisang, nomor 933/KT/XI/1993, seluas 14.565 meter⊃2; dari Pihak Andi Pallawarukka, nomor 934/KT/XI/1993 seluas 40.290 meter⊃2; dari pihak A Batara Toja.

"Pada tahun 2016 pihak BPN telah menerbitkan keputusan perpanjangan HGB klien kami sampai dengan tanggal 24 September 2036," ujarnya beberapa waktu lalu.(*)

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved