Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PT Hadji Kalla vs GMTD

PT Hadji Kalla Siap Hadapi Gugatan GMTD dan Jawab Semua Tuntutan

GMTD ajukan gugatan perdata atas kasus kepemilikan lahan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada 26 November 2025.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Ansar
Tribun-timur.com
LOKASI SENGKETA - Lokasi lahan diduga bersengketa antara PT Hadji Kalla dan PT GMTD Tbk di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulsel. Sengketa lahan antara PT Hadji Kalla versus PT GMTD memasuki baru, lahan sengketa itu seluas 16 hektare.(Dokumentasi/Corporate Communication & Sustainability KALLAtabe kak.) 

Begitu juga Humas PT GMTD, Angki, belum memberikan keterangan.

PT Hadji Kalla telah menunjuk dua pengacara menghadapi gugatan GMTD.

Yaitu kantor advokat Hasman Usman, SH, MH dan kantor hukum Hendropriyono and Associates.

Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Muhammad Ardiansyah Harahap, mengaku siap menghadapi gugatan GMTD.

"Kita akan meladeni dan menjawab semua tuntutan dari GMTD," kata Muhammad Ardiansyah Harahap saat menggelar jumpa pers di Wisma Kalla, Jl Dr Sam Ratulangi, Makassar, Kamis (4/12/2025)

Pihaknya memiliki bukti kuat secara historis dan faktual, jika tanah PT Hadji Kalla memang sah.

Pihaknya akan menangkal dalil-dalil yang diajukan penggugat.

"Tentunya kita tidak berdiam diri kemudian meng-counter apa yang mereka layangkan itu," jelasnya.

Sementara Hasman Usman, mengaku sudah mengantongi bukti-bukti atas kepemilikan lahan yang dipersoalkan itu.

‎‎"Ya, berkaitan dengan bukti-bukti tentu ada. Hanya mungkin dalam proses persidangan nanti kita akan buktikan di situ," ujar Hasman Usman yang juga Ketua Peradi Makassar.

"Karena sekarang kita juga saling menjaga kondisi agar apa yang diharapkan oleh klien kami itu akan tercapai," lanjutnya.

Selain meladeni gugatan perdata GMTD, Hasman Usman juga akan membawa persoalan itu ke ranah pidana dengan memasukkan laporan ke Polda Sulsel.

Laporan pidana terkait adanya dugaan praktik pemalsuan dokumen.

‎"‎Berkaitan dengan laporan itu, karena kita duga adanya proses pemalsuan terhadap data-data yang mereka miliki,” ujarnya.

Hasman optimis BPN Makassar sebagai turut tergugat akan mempertahankan SHG yang dikeluarkan kepada PT Hadji Kalla.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved