Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penembak Warga Sapiria hingga Meninggal Ditangkap, Warga Luar dan Pakai Senapan Angin Jenis Ini

Pelaku adalah CD (35), ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Timur / Muslimin Emba
TAWURAN MAKASSR - Penembak menewaskan Nur Syam alias Cipas, CD (kaos biru) saat diinterogasi Kanit Tipidum Satreskrim Polrestabes Makassar di Mapolrestabes Makassar, Jumat (21/11/2025) malam. 

Lebih lanjut Devi menjelaskan, senapan angin yang digunakan CD, telah dimodifikasi (upgrade).

Sehingga, kata dia, daya akurasi pelurunya meningkat lebih dari spesifikasi standar.

"Walaupun yang standar juga sudah sangat kuat juga dan sangat membahayakan untuk tubuh manusia," ucapnya.

Bahkan kata Devi, CD tidak hanya menguasai satu senapan serupa.

Menurutnya, CD sudah beberapa kali membeli senapan serupa dan dibagikan ke beberapa temannya.

"Hasil penyelidikan juga, dia (CD) beberapa kali membeli senapan serupa dari beberapa toko senapan. Dan senapan itu ternyata diberikan ke teman-teman yang lain," ungkap Devi

"Tujuannya dari dia memiliki itu (senapan) adalah membela diri," tuturnya.

Akibat perbuatannya, CD pasal 338 subsidair 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Diketahui imbas dari penembakan yang menewaskan Cipas itu, terjadi aksi tawuran besar-besaran di kawasan Pekuburan Beroangin, Makassar, pada 18 November 2025.

Tawuran itu terjadi setelah jenazah Cipas dimakamkan dan berakibat pada 13 rumah terbakar.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved