Profil H Eddy Army Hakim Ketua Mahkamah Agung Vonis Bersalah Guru Lutra, Dulu Tangani Djoko Tjandra
MA menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara sesuai Putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023).
Pada November 2021, Eddy Army sebagai hakim anggota mengabulkan peninjauan kembali terpidana korupsi Agung Ilmu Mangkunegara dari hukuman 7 tahun menjadi 5 tahun penjara.
Pada Januari 2022, Eddy Army sebagai hakim anggota menyatakan, terpidana korupsi Djoko Tjandra dalam peninjauan kembalinya layak dibebaskan karena merupakan kasus perdata.
Pada April 2022, sebagai ketua majelis hakim Eddy Army mengabulkan peninjauan kembali terpidana Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo untuk mengurangi hukuman dari 3 tahun menjadi 2,5 tahun penjara.
Pada Agustus 2022, sebagai hakim anggota Eddy Army mengabulkan peninjauan kembali terpidana korupsi Dasep Ahmadi dari sebelumnya di tingkat kasasi dihukum 9 tahun menjadi kembali 7 tahun penjara
Pada 31 Januari 2024, Eddy Army resmi memasuki masa pensiun sebagai hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia setelah berkarier selama 10 tahun 4 bulan.
Grasi
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Luwu Utara, mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo untuk dua guru yang diberhentikan tidak hormat setelah divonis bersalah dalam kasus pungutan dana komite sekolah.
Kedua guru tersebut adalah Drs. Rasnal, M.Pd, yang bertugas di UPT SMAN 3 Luwu Utara, dan Drs. Abdul Muis, dari UPT SMAN 1 Luwu Utara.
Keduanya telah menjalani hukuman dan dinyatakan bersalah melalui putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Ditahan” 14 Juli 2022 — 15 Desember 2022; PUTUSAN PN MASAMBA: 3 November 2022
Keduanya telah menjalani masa tahanan dan diberhentikan dengan tidak hormat melalui keputusan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman.
Awal Mula Kasus
Nama Faisal Tanjung ramai dicari akhir-akhir ini.
Faisal Tanjung merupakan orang pertama melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dua guru Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Masamba.
Dua guru dilaporkan ialah Rasnal dan Abdul Muis.
| Profil Eddy Army, Ansori dan Prim Haryadi Tiga Hakim Agung MA Vonis Bersalah 2 Guru Honorer Lutra |
|
|---|
| Taktik Kadis Pendidikan Luwu Bayar Gaji Honorer, Libatkan ASN |
|
|---|
| Pembelaan Faisal Tanjung Pelapor Guru di Luwu Utara: Di Mana Letak Salah Saya? |
|
|---|
| Nasib Faisal Tanjung LSM Usai Laporkan 2 Guru Honorer Lutra, Unggahan Terakhir Diserang Netizen |
|
|---|
| Kemarin Pecat Dua Guru Honorer Lutra, Keterangan Andi Sudirman Beda Lagi saat Prabowo Bertindak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/HAKIM-MA-Sosok-H-Eddy-Army-Hakim-Agung-vonis-bersalah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.