Profil H Eddy Army Hakim Ketua Mahkamah Agung Vonis Bersalah Guru Lutra, Dulu Tangani Djoko Tjandra
MA menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara sesuai Putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023).
Dikutip Wikipedia, Eddy adalah pensiunan hakim karier Indonesia yang menjabat Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia sejak 2013 hingga 2024.
Seorang putra Minangkabau, lahir di Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Ia memulai karier kehakiman sejak 1984.
Riwayat Hidup
Eddy Army dilahirkan di Nagari Salayo, Kabupaten Solok, Sumatera Barat pada 8 Januari 1954.
Ayahnya bernama Zubair Salim dan ibunya bernama Nasimar Ali. Ia menamatkan pendidikan di SD Negeri 2 Salayo (1966), SMP Negeri Salayo (1969), dan SMA Negeri 1 Kota Solok (1972).
Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Andalas pada 1983, Magister Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM pada 2004, dan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya pada 2018.
Riwayat Karier
Pada 1974, Eddy memulai karier birokrat sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Provinsi Sumatera Barat hingga 1983.
Pada 1984, ia beralih menjadi Calon Hakim Pengadilan Negeri Cirebon hingga 1985.
Pada 1986, berturut-turut ia diangkat menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Kotabaru hingga 1990, Pengadilan Negeri Kandangan hingga 1993, Pengadilan Negeri Sumber hingga 1998, Pengadilan Negeri Serang hingga 2000, Pengadilan Negeri Jakarta Barat hingga 2005, dan Pengadilan Negeri Bengkulu hingga 2007.
Pada 2007, ia diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sorong dan di tahun berikutnya menjadi Ketua Pengadilan Negeri Ternate hingga 2009.
Pada 2009, ia diangkat menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Jambi hingga 2012.
Pada Januari 2013, ia dimutasi menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.[.
Pada 31 Oktober 2013, ia diangkat menjadi Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia.
| Profil Eddy Army, Ansori dan Prim Haryadi Tiga Hakim Agung MA Vonis Bersalah 2 Guru Honorer Lutra |
|
|---|
| Taktik Kadis Pendidikan Luwu Bayar Gaji Honorer, Libatkan ASN |
|
|---|
| Pembelaan Faisal Tanjung Pelapor Guru di Luwu Utara: Di Mana Letak Salah Saya? |
|
|---|
| Nasib Faisal Tanjung LSM Usai Laporkan 2 Guru Honorer Lutra, Unggahan Terakhir Diserang Netizen |
|
|---|
| Kemarin Pecat Dua Guru Honorer Lutra, Keterangan Andi Sudirman Beda Lagi saat Prabowo Bertindak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/HAKIM-MA-Sosok-H-Eddy-Army-Hakim-Agung-vonis-bersalah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.