Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil H Eddy Army Hakim Ketua Mahkamah Agung Vonis Bersalah Guru Lutra, Dulu Tangani Djoko Tjandra

MA menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara sesuai Putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023).

Editor: Ansar
Wikipedia
HAKIM MA - Sosok H Eddy Army Hakim Agung vonis bersalah dua guru honorer Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal. Pada Januari 2022, Eddy Army sebagai hakim anggota menyatakan,  terpidana korupsi Djoko Tjandra dalam peninjauan kembalinya layak dibebaskan karena merupakan kasus perdata. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok H Eddy Army Hakim Agung vonis bersalah dua guru honorer Luwu Utara.

Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) vonis bersalah Abdul Muis dan Rasnal dua guru honorer Lutra.

Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berawal, setelah Rasnal dan Abdul Muis dinyatakan tidak bersalah.

Mereka memungut dana Rp20 ribu dari orangtua murid untuk urunan membantu pembayaran gaji 10 guru honorer lainnya.

Kemudian dibebaskan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar pada 15 Desember 2022.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi.

Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas tersebut.

MA menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara sesuai Putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023).

Putusan kasasi tersebutlah yang menjadi dasar hukum wajib bagi Gubernur Sulsel, Andi Sudirman untuk menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)

Melalui langkah pengajuan PK, Kejati Sulsel berharap keadilan dapat ditegakkan secara utuh.

Hakim memvonis mereka bersalah atas kasus gratifikasi.

Tiga hakim adalah H Eddy Army sebagai Ketua dan Hakim Anggota, Ansori dan Prim Haryadi.

Ia menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta.

Profil H Eddy Army

Dr. H. Eddy Army, S.H., M.H. lahir 8 Januari 1954.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved