Profil H Eddy Army Hakim Ketua Mahkamah Agung Vonis Bersalah Guru Lutra, Dulu Tangani Djoko Tjandra
MA menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara sesuai Putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023).
TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok H Eddy Army Hakim Agung vonis bersalah dua guru honorer Luwu Utara.
Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) vonis bersalah Abdul Muis dan Rasnal dua guru honorer Lutra.
Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berawal, setelah Rasnal dan Abdul Muis dinyatakan tidak bersalah.
Mereka memungut dana Rp20 ribu dari orangtua murid untuk urunan membantu pembayaran gaji 10 guru honorer lainnya.
Kemudian dibebaskan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar pada 15 Desember 2022.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi.
Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas tersebut.
MA menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara sesuai Putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023).
Putusan kasasi tersebutlah yang menjadi dasar hukum wajib bagi Gubernur Sulsel, Andi Sudirman untuk menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)
Melalui langkah pengajuan PK, Kejati Sulsel berharap keadilan dapat ditegakkan secara utuh.
Hakim memvonis mereka bersalah atas kasus gratifikasi.
Tiga hakim adalah H Eddy Army sebagai Ketua dan Hakim Anggota, Ansori dan Prim Haryadi.
Ia menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta.
Profil H Eddy Army
Dr. H. Eddy Army, S.H., M.H. lahir 8 Januari 1954.
| Profil Eddy Army, Ansori dan Prim Haryadi Tiga Hakim Agung MA Vonis Bersalah 2 Guru Honorer Lutra |
|
|---|
| Taktik Kadis Pendidikan Luwu Bayar Gaji Honorer, Libatkan ASN |
|
|---|
| Pembelaan Faisal Tanjung Pelapor Guru di Luwu Utara: Di Mana Letak Salah Saya? |
|
|---|
| Nasib Faisal Tanjung LSM Usai Laporkan 2 Guru Honorer Lutra, Unggahan Terakhir Diserang Netizen |
|
|---|
| Kemarin Pecat Dua Guru Honorer Lutra, Keterangan Andi Sudirman Beda Lagi saat Prabowo Bertindak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/HAKIM-MA-Sosok-H-Eddy-Army-Hakim-Agung-vonis-bersalah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.