61 Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum Didampingi DPPPA Makassar Sepanjang 2025
Hukuman bagi anak, dibawah 14 tahun hanya dapat dijatuhi tindakan, seperti pengembalian kepada orang tua atau pembinaan di LPKS.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
Kasus yang melibatkan anak, baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi, masih sering terjadi.
Bentuknya pun beragam, mulai dari perundungan (bullying), pencurian, penyalahgunaan narkotika, hingga kasus kekerasan.
"Ketika seorang anak berhadapan dengan hukum, ada masa depan yang dipertaruhkan. Anak tidak bisa dipandang hanya dari kesalahan yang dilakukan, tetapi harus dilihat sebagai individu yang masih memiliki potensi untuk diperbaiki, dibimbing, dan diberi kesempatan kedua," kata Ita.
Karenanya, ia menekankan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum harus mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Kedua, oendekatan keadilan restoratif l harus terus diperkuat, agar penyelesaian perkara anak lebih menekankan pada pemulihan, bukan semata-mata ada penghukuman.
Ketiga, sinergi antar lembaga penegak hukum, pemerintah daerah, sekolah, keluarga, dan masyarakat harus berjalan secara efektif agar anak yang terjerat kasus hukum tetap mendapat perlindungan hak-haknya.
Keempat, penguatan pencegahan melalui edukasi, pembinaan, dan pemberdayaan anak-anak di lingkungan keluarga maupun sekolah, sehingga mereka tidak mudah terjerumus pada perbuatan yang melanggar hukum. (*)
| Asmo Sulsel Dorong Siswa SMK Jadi Teknisi Andal Lewat TEFA dan Magang AHASS |
|
|---|
| Tenun Makassar Didorong Jadi Bisnis Berbasis Kekayaan Intelektual |
|
|---|
| Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Pakai Mobil Pribadi Hadiri Pelantikan IKA Unhas |
|
|---|
| Membanggakan! MAN 2 Makassar Sabet 3 Emas dan 1 Perunggu di OMI 2025 |
|
|---|
| Warna Baru, Tampilan Skutik Retro New Honda Scoopy Makin Kece |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251114-Diskusi-Masalah-Anak-Makassar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.