61 Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum Didampingi DPPPA Makassar Sepanjang 2025
Hukuman bagi anak, dibawah 14 tahun hanya dapat dijatuhi tindakan, seperti pengembalian kepada orang tua atau pembinaan di LPKS.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
Ringkasan Berita:
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) telah melakukan pendampingan terhadap 61 anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Selain anak sebagai korban, DPPPA juga mencatat kasus anak yang justru menjadi pelaku kekerasan maupun kriminal.
Kasus didominasi pencurian motor atau curanmor, narkotika, hingga perkelahian.
Pendamping Kasus UPTD PPA Makassar, Abu Thalib menyampaikan, pendampingan yang diberikan berupa konseling atau psikologis hingga menyiapkan kuasa hukum bagi anak.
"Untuk pendampingan tentunya kita melakukan dulu asesmen bagaimana kebutuhan-kebutuhan terkait dengan anak yang berhadapan dengan hukum ini masih bisa didapatkan selama proses hukumnya," ucap Abu Thalib.
Hal ini disampaikan Abu Thalib dalam diskusi bertajuk Efektivitas Penanganan Anak Berhadapan Hukum.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan Polrestabes, Polres Pelabuhan, Polsek Se Kota Makassar, Bapas, Sakti Peksos, Sentra Wirajaya, RPTC, Babinsa, Babinkamtibmas, Satpol PP dan PATBM di 15 Kecamatan.
Baca juga: Polda Sulsel Gandeng Cyber Bareskrim Cari 3 Anak Penculik Bilqis Diduga Telah Dijual
Kegiatan berlangsung di Hotel Best Western Jl Bontolempangan, Jumat (114/11/2025).
Dalam pendampingan yang dilakukan, DPPPA juga wajib memastikan hak-hak anak utamanya pendidikan tetap didapatkan.
"Kalau ada yang sekolah, kita upayakan koordinasi dengan pendidiknya, kepolisian, agar dia tetap sekolah walaupun dalam proses hukum," jelas Abu Thalib.
Untuk anak yang dipulangkan pasca melalui proses hukum, UPTD PPA juga mengunjungi rumah ABH untuk melihat secara langsung bagaimana penerimaan keluarganya, begitu juga dengan lingkungan sosial anak.
Sementara anak yang kasus hukumnya masih berlanjut di APH, tetap diberikan pendampingan hukum.
DPPPA menyiapkan kuasa hukum bagi kasus anak yang berposes di pengadilan.
Jika terbukti dan terjerat hukum, anak usia diatas 14 tahun harus dipastikan masa hukumannya lebih ringan atau 1/2 dari orang dewasa.
| Asmo Sulsel Dorong Siswa SMK Jadi Teknisi Andal Lewat TEFA dan Magang AHASS |
|
|---|
| Tenun Makassar Didorong Jadi Bisnis Berbasis Kekayaan Intelektual |
|
|---|
| Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Pakai Mobil Pribadi Hadiri Pelantikan IKA Unhas |
|
|---|
| Membanggakan! MAN 2 Makassar Sabet 3 Emas dan 1 Perunggu di OMI 2025 |
|
|---|
| Warna Baru, Tampilan Skutik Retro New Honda Scoopy Makin Kece |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251114-Diskusi-Masalah-Anak-Makassar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.