Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

61 Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum Didampingi DPPPA Makassar Sepanjang 2025

Hukuman bagi anak, dibawah 14 tahun hanya dapat dijatuhi tindakan, seperti pengembalian kepada orang tua atau pembinaan di LPKS.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Siti Aminah
KASUS ANAK - DPPPA Kota Makassar menggelar diskusi bertajuk Efektivitas Penanganan Anak Berhadapan Hukum. Kegiatan berlangsung di Hotel Best Western Jl Bontolempangan, Jumat (114/11/2025). Kegiatan ini dihadiri perwakilan Polrestabes, Polres Pelabuhan, Polsek Se Kota Makassar, Bapas, Sakti Peksos, Sentra Wirajaya, RPTC, Babinsa, Babinkamtibmas, Satpol PP dan PATBM di 15 Kecamatan.  

Dalam agenda ini, DPPPA juga mengundang salah satu Hakim Anak di Pengadilan Negeri Makassar, Heriyanti sebagai narasumber. 
 
Hakim Heriyanti menyampaikan, sepanjang tahun ini ia menangani lebih dari 10 perkara ABH.

Mayoritas perkara tersebut merupakan kasus terkait narkotika.

Heriyanti menegaskan, perilaku anak yang berujung pidana tidak selalu menggambarkan karakter buruk, tetapi tetap harus diproses sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Hakim akan menjatuhkan tindakan atau pidana penjara berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, serta bukti yang muncul.

Heriyanti merinci dasar pemberian hukuman bagi anak, dibawah 14 tahun hanya dapat dijatuhi tindakan, seperti pengembalian kepada orang tua atau pembinaan di LPKS.

Sementara anak di atas 14 tahun dapat dikenai tindakan maupun pidana penjara, tergantung fakta persidangan.

Heriyanti juga menegaskan pentingnya mekanisme diversi, yaitu penyelesaian perkara dengan mengembalikan keadaan anak seperti semula tanpa melalui proses pemidanaan.

“Diversi bertujuan supaya anak tidak trauma dan tidak mengulangi tindak pidana,” katanya. 

Namun diversi hanya dapat diterapkan jika pasal yang dilanggar berancaman pidana di bawah 7 tahun.

Selain itu, identitas anak yang berurusan dengan hukum harus disamarkan. 

Hal serupa diberlakukan pada alamat dan data sensitif lainnya sesuai ketentuan peradilan anak.

Kepala DPPPA Kota Makassar Ita Istana Anwar menyampaikan ABH terdiri dari golongan anak yang melakukan tindak pidana, anak yang menjadi korban dan anak yang menjadi saksi.

Salah satu penyebab ABH diakibatkan kurangnya perhatian orang tua dalam mengajarkan etika, kurangnya kasih sayang, ekonomi dan latar belakang pendidikan. 

Kasus ABH sebagai korban rata-rata terhadap pada anak perempuan yang menjadi sasaran utama tidak kekerasan seksual.

"Realitas di lapangan, khususnya di Kota Makassar sebagai kota metropolitan 
dengan dinamika sosial yang tinggi, menunjukkan masih adanya anak-anak yang  berhadapan dengan hukum," kata Ita. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved