Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PT Hadji Kalla vs GMTD

Sosok Mayjen Achmad Adipati Jenderal Bintang 2 Hadir di Eksekusi Lahan Sengketa GMTD vs Kalla

Mayjen Achmad Adipati Karna Widjaja lulusan Akademi Militer 1990 hadir di lokasi eksekusi lahan sengketa GMTD vs Kalla

Editor: Ari Maryadi
ISTIMEWA
AKMIL 1990 - Mayjen Achmad Adipati Karna Widjaja jenderal TNI bintang 2 hadir di lokasi eksekusi lahan sengketa PT GMTD vs PT Hadji Kalla Senin (3/11/2025). 

Eksekusi dilakukan pada hari Senin, 3 November 2025, oleh Pengadilan Negeri Makassar, dipimpin langsung oleh Panitera dan Juru Sita Pengadilan Negeri Makassar, dengan pengamanan dari Polrestabes Makassar dan Kodim 1408/Makassar. Seluruh proses berjalan tertib, aman, dan tanpa hambatan.

Langkah eksekusi ini merupakan tahap akhir dari proses hukum yang telah berlangsung sejak tahun 2000, ketika PT GMTD mengajukan gugatan terkait penguasaan lahan secara melawan hukum oleh pihak lain.

Setelah melalui proses peradilan yang sah,  putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap telah menyatakan bahwa lahan dimaksud merupakan milik sah PT GMTD.

“Kami bersyukur bahwa proses hukum telah berjalan secara adil dan transparan. Pelaksanaan eksekusi hari ini menandai berakhirnya sengketa panjang dan menjadi bukti nyata kepastian hukum di Indonesia,” ujar Ali Said, Presiden Direktur PT GMTD dalam rilis yang diterima Tribun Timur.

Dengan selesainya eksekusi, PT GMTD mengklaim lahan tersebut kini resmi berada dalam penguasaan mereka. 

Perseroan berencana mengembangkan kawasan Tanjung Bunga, yang diharapkan dapat membuka lapangan kerja baru dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.

“Kami berkomitmen mengelola lahan ini secara bertanggung jawab dan sesuai peraturan yang berlaku. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Makassar, aparat keamanan, dan pemerintah daerah atas dukungan dalam memastikan eksekusi berjalan lancar,” tambah Agustinus Bangun, Kuasa Hukum PT GMTD.

PT GMTD berharap seluruh pihak menghormati putusan pengadilan dan mendukung rencana pemanfaatan lahan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved