Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penculikan Bilqis

Penculik Bilqis Jual 10 Anak

Bilqis (4) bocah asal Makassar diculik saat bermain di Taman Pakui Jl AP Pettarani dan ditemukan beberapa hari setelah kehilangannya di Jambi.

|
Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
PENCULIKAN ANAK - Wajah empat penculik Bilqis (4) saat dihadirkan di Polrestabes Makassar, Senin (10/11/2025). Sindikat penculik anak ini bahkan sudah menjual 10 anak lainnya sebelum kasus Bilqis mencuat. 
Ringkasan Berita:
  • Dijual Lewat TikTok dan WA
  • Kapolda Sulsel Incar Penculik Lain
  • Ibunda Bilqis Tak Mau Keluar Rumah

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Empat tersangka penculikan bocah empat tahun, Bilqis di Kota Makassar,
terancam 15 tahun penjara.

Keempatnya wanita Sri Yuliana (30) pekerjaan PRT (Pekerja Rumah Tangga), warga Kecamatan Rappocini, Makassar.

Kedua, NH (29), pengurus rumah tangga warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Ketiga, Mery Ana (42) pekerjaan PRT warga Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.

Keempat Ade Friyanto Syaputera (36) honorer warga Kecamatan Bangko, Merangin.

Keempat tersangka dihadirkan saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).

Para tersangka mengenakan kaos orange bertuliskan tahanan dengan tangan terborgol.

Sejak kasus Bilqis bergulir dalam sepekan, hanya sang ayah Dwi Nurmas (34) kerap muncul di hadapan publik.

Ibunda Bilqis, Fifi Syahrir di Jl Pelita 2, Lorong 3, Bua Kana, Kecamatan Rappocini, tak pernah keluar rumah.

Saat Tribun menemui Dwi, Fifi Syahrir tak berada di rumahnya.

Baca juga: Diduga TPPO PPA, Kapolda Sulsel Minta Penyidik Tak Berhenti di 4 Tersangka Penculik Bilqis

Ia berada di rumah sebelah.

Sang suami sudah dua kali memanggilnya, tapi Fifi tak mau keluar rumah.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro merilis pengungkapan itu didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

Djuhandhani mengatakan, para pelaku dijerat pasal berlapis.

“Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Djuhandhani.

“Dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” lanjut Mantan Dirtipidum Mabes Polri ini.

Djuhandhani menjelaskan motif pelaku menjual Bilqis murni masalah ekonomi.

“Terkait motif pelaku adalah menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup,” kata dia.

Dari proses penyelidikan dan penyidikan itu, empat ponsel para tersangka diamankan sebagai barang bukti.

“(Ada juga) satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp1,8 juta,” sebutnya.

Kronologi Penangkapan 

Irjen Djuhandhani mengaku meng-atensi betul kasus itu.

“Saya sampaikan kepada unit operasional, jangan coba-coba pulang ke Makassar kalau pelaku dan korban belum didapatkan,” kata Irjen Pol Djuhandhani.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula saat korban Bilqis bermain di Taman Pakui Sayang, Jl AP Pettarani, Makassar, Minggu (2/11/2025).

Saat itu, Balqis ikut ayahnya yang sedang bermain tenis lapangan.

Sang ayah, Dwi Nurmas yang asyik bermain tenis, tak sadar Bilqis sudah dibawa pergi pelaku SY.

“Dari hasil penyelidikan, Polrestabes Makassar mengamankan SY sebagai pelaku utama,” ujarnya 

SY lanjut Djuhandhani, membawa korban ke kosnya di Jl Abu Bakar Lambogo.

Kemudian menawarkan korban melalui media sosial Facebook dengan akun “Hiromani Rahim Bismillah”.

“Kemudian, ada yang berminat dengan korban. Pembelinya atas nama NH,” kata dia.

NH yang berminat ke Balqis, pun terbang dari Jakarta ke Makassar untuk transaksi dengan SY dan menjemput korban.

“Dengan transaksi sebesar tiga juta rupiah di kos pelaku (SY),” bebernya.

Setelah itu, NH membawa Bilqis ke Jambi, transit di Jakarta, dan menjual kepada AS dan MA.

“Pengakuan NH sebagai keluarga di Jambi. (Dijual) sebesar Rp15 juta dengan dalih membantu keluarga yang 9 tahun belum punya anak,” kata dia.

Setelah NH menyerahkan Bilqis ke AS dan MA, ia pun melarikan diri Sukoharjo, Jawa Tengah.

“Dan NH mengaku telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal,” ucap mantan Dirtipidum Mabes Polri itu.

Sementara AS dan MA mengaku membeli korban dari NH sebesar Rp30 juta.

AS dan MA lalu menjual korban kepada kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp80 juta.

Baca juga: SAKSI KATA: Jalan Berliku Penuh Haru 4 Polisi Makassar Jemput Bilqis di Perkampungan Adat Jambi

Penculik sudah jual 10 anak, termasuk Bilqis.

“Keduanya mengaku telah memperjualkan sembilan bayi dan satu anak melalui TikTok dan WA (WhatsApp),” bebernya.

Kabar hilangnya Bilqis menggemparkan jagat maya setelah enam hari menghilang.

Ia kembali ditemukan oleh Tim Polrestabes Makassar beranggotakan empat orang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Nasrullah dan Kasubnit II Jatanras, Ipda Supriyadi Gaffar.

Bilqis ditemukan di kawasan Suku Anak Dalam Jambi pada Sabtu (8/11/2025) malam.

Bocah empat tahun itu, lalu dibawa pulang ke Makassar, Minggu (9/11/2025) kemarin.

Kapolda Incar Pelaku Lain

Djuhandhani Rahardjo Puro, meminta tim penyidik tak berhenti pada empat tersangka penculik Bilqis.

Alumnus Akpol 1991 ini, meminta agar kasus itu terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam sindikat perdagangan orang.

Pasalnya, saat menjabat Dirtipidum Mabes Polri, Djuhandhani mengaku banyak menangani kasus serupa.

“Kami juga waktu menjabat sebagai Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, banyak mengungkap kasus-kasus tentang perdagangananak, juga kasus-kasus yang berkaitan dengan TPPO PPA,” kata Djuhandhani.

Komitmen Djuhandhani mengungkap sindikat itu, juga ditekankan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.

“Untuk kasus ini, penyelidikan, penyidikan dilaksanakan oleh Sat Reskrim Polrestabes Makassar,” tegas Djuhandhani.

“Dan mohon kiranya nanti Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel memberikan backup, atensi, dan dukungan proses pengembangan lebih lanjut,” lanjutnya.

Saat ini kata Djuhandhani, Bilqis sudah dalam pelukan orangtuanya.

Selain kembali berkumpul bersama keluarga, lanjut dia, Polda Sulsel juga mengerahkan tim Psikolog untuk terus memantau kondisi bocah empat tahun itu.

“Ke depan kami akan terus memantau psikologis anak. Tentu saja ini nanti kami berkoordinasi lebih lanjut dengan Bapak Walikota untuk mendapatkan dukungan terhadap anakanak yang menjadi korban,” ujarnya.(mba/ari)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved