Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PT Hadji Kalla vs GMTD

Sengketa Lahan JK vs GMTD, Beredar Foto Jenderal TNI Bintang 2 Turun Saat Eksekusi

Beredar foto Mayjen Achmad Adipati Karna Widjaja jenderal TNI bintang 2 di lokasi eksekusi lahan

|
Editor: Ari Maryadi
ISTIMEWA
EKSEKUSI LAHAN - Beredar foto Jenderal TNI bintang 2 Achmad Adipati Karna Widjaja hadir saat eksekusi lahan Jl. Metro Tanjung Bunga, Kel. Maccini Sombala, Kec. Tamalate Kota Makassar Senin (3/11/2025). Lahan tersebut bersengketa antara kubu PT Hadji Kalla dan GMTD. 

Kunjungan Kalla ini, berselang sehari pascaeksekusi oleh Panitera dan Juru Sita PN Makassar, Senin (3/11/2025) dan jumpa pers Presiden Direktur PT GMTD Ali Said dan pengacaranya; Agustinus Bangun, Kuasa Hukum PT GMTD.

Di hadapan wartawan, JK menuding ada indikasi praktik mafia tanah di balik langkah hukum anak perusahaan Lippo Group itu. 

Menurut JK, sertipikat lahan seluas 16.4 Ha itu sudah dimiliki Hadji Kalla sejak 1993.

Namun oleh pihak GMTD berubah dimenangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Dia menyebut, jika dirinya saja bisa menjadi korban, masyarakat kecil bisa lebih mudah dirampas haknya.

"Kalau begini, nanti seluruh kota (Makassar) dia akan mainkan seperti itu, merampok seperti itu. Kalau Hadji Kalla saja dia mau main-maini, apalagi yang lain," ketusnya.

"Padahal ini tanah saya sendiri yang beli dari Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa. Ini (lokasi) kan dulu masuk Gowa ini. Sekarang (masuk) Makassar, ujar Kalla yang didampingi Presiden Direktur Kalla Group Solihin Jusuf, jajaran direksi, kerabat, dan tim hukum Abdul Aziz.

Disebut putusan hukum itu tidak sah karena tidak memenuhi syarat hukum sebagaimana ketentuan Mahkamah Agung (MA).

"Dia bilang eksekusi. Di mana eksekusi? Kalau eksekusi mesti di sini (di lokasi). Syarat eksekusi itu ada namanya constatering, diukur oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang mana. Yang tunjuk justru GMTD. Panitera tidak tahu, tidak ada hadir siapa, tidak ada lurah, tidak ada BPN. Itu pasti tidak sah," paparnya.

Constatering itu istilah hukum berupa pencocokan objek eksekusi guna memastikan batas–batas dan luas tanah dan atau bangunan yang hendak dieksekusi .

JK menegaskan MA mewajibkan proses eksekusi dilakukan dengan pengukuran resmi oleh BPN.

Karena itu, dia menyebut langkah GMTD tersebut sebagai bentuk kebohongan dan rekayasa hukum.

"Ini Mahkamah Agung (sesuai aturan) mengatakan harus diukur oleh BPN. Jadi, pembohong semua mereka itu," lanjutnya.

Penjual Ikan

Didampingi Abdul Aziz, pengacara Kalla Group, JK menegaskan Hadji Kalla tidak memiliki hubungan hukum dengan GMTD, khususnya dalam perkara yang diklaim dimenangkan di pengadilan. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved