Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPN Makassar Belum Ukur Lahan Sengketa GMTD vs Hadji Kalla

BPN Makassar akui belum lakukan constatering atas lahan 16 hektar yang diklaim GMTD. JK pertanyakan dasar eksekusi.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
CONSTATERING BELUM JALAN – Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Makassar, Muh Natsir Maudu, mengatakan belum melaksanakan constatering atas lahan 16 hektar yang diklaim dimenangkan GMTD saat ditemui wartawan di kantornya, Jl AP Pettarani, Makassar, Jumat (7/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • BPN Makassar mengaku belum melakukan constatering atas lahan 16 hektar yang diklaim GMTD dan dikembangkan PT Hadji Kalla
  • JK mempertanyakan eksekusi tanpa pengukuran resmi, menyebut lahan itu dibelinya 35 tahun lalu. 
  • GMTD mengklaim telah mengeksekusi lahan berdasarkan putusan pengadilan. Sengketa terus bergulir di tengah proses hukum yang belum tuntas.

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar belum melaksanakan constatering atau pengukuran atas lahan diklaim PT GMTD sebagai objek eksekusi.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Makassar, Muh Natsir Maudu, saat ditemui di kantornya, Jl AP Pettarani, Makassar, Jumat (7/11/2025).

Menurut Natsir, terdapat dua perkara hukum atas lahan seluas sekitar 16 hektar tersebut.

“Perkara perdata antara GMTD dan Manyomballang Dg Sosong sudah inkrah, itu yang ingin dieksekusi GMTD. Sementara perkara tun antara Mulyono dan GMTD masih kasasi,” ujarnya.

Natsir juga mengakui bahwa di atas lahan tersebut telah terbit sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla.

“Tanah yang dieksekusi GMTD ternyata di objek itu ada sertifikat HGB dari MP Haji Kalla,” jelasnya.

Baca juga: JK: Jangan Main-main, Ini Makassar!

Merujuk PP 18 Tahun 2021 Pasal 93 Ayat 2, sebelum eksekusi dilakukan, Panitera wajib mengajukan permohonan pengukuran (constatering) ke kantor pertanahan untuk memastikan letak dan batas tanah objek eksekusi.

“Kami sudah menerima surat permohonan, tetapi pelaksanaannya belum dilakukan,” ucap Natsir.

Lahan Belum Dieksekusi

Humas PN Makassar, Wahyudi Said menambahkan objek atau lokasi yang diklaim PT Hadji Kalla memiliki HGB.

Lokasi itu belum pernah dieksekusi. 

Ia merujuk pada informasi yang beredar di media sosial TikTok, menyebut ada empat sertifikat HGB atas nama PT Hadji Kalla.

 “Itu belum pernah dieksekusi,” tegasnya.

Wahyudi menambahkan, objek yang telah dieksekusi PN Makassar bukan bagian dari lahan diklaim Jusuf Kalla melalui empat sertifikat HGB tersebut.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved