BPN Makassar Belum Ukur Lahan Sengketa GMTD vs Hadji Kalla
BPN Makassar akui belum lakukan constatering atas lahan 16 hektar yang diklaim GMTD. JK pertanyakan dasar eksekusi.
|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
CONSTATERING BELUM JALAN – Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Makassar, Muh Natsir Maudu, mengatakan belum melaksanakan constatering atas lahan 16 hektar yang diklaim dimenangkan GMTD saat ditemui wartawan di kantornya, Jl AP Pettarani, Makassar, Jumat (7/11/2025).
“Mau sampai manapun kita siap melawan ketidakadilan, ketidakbenaran itu,” ujarnya.
Sehari sebelumnya, Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said, menyebut Pengadilan Negeri Makassar telah mengeksekusi lahan sengketa tersebut.
Eksekusi dilakukan Panitera dan Juru Sita PN Makassar pada Senin (3/11/2025), berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks.
“Kami bersyukur proses hukum berjalan adil dan transparan,” ujar Ali Said, Selasa (4/11/2025). (*)
Baca Juga
| 3 Pemain PSM Makassar Dipanggil Bela Timnas Indonesia di Sea Games 2025, Persib dan Persija 2 Orang |
|
|---|
| KSPSI: Daya Beli Buruh Harus Ditingkatkan, Pemprov Diminta Bijak Hitung UMP 2026 |
|
|---|
| Tomas Trucha Siap Dampingi PSM Makassar Lawan Dewa United |
|
|---|
| LONTARA Antar Kota Makassar Raih Penghargaan CNBC Indonesia Awards 2025 |
|
|---|
| Kasus Hilangnya Bilqis di Taman Makassar Belum Ada Titik Terang, Ayah: Kami Masih Menunggu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.