Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPN Makassar Belum Ukur Lahan Sengketa GMTD vs Hadji Kalla

BPN Makassar akui belum lakukan constatering atas lahan 16 hektar yang diklaim GMTD. JK pertanyakan dasar eksekusi.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
CONSTATERING BELUM JALAN – Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Makassar, Muh Natsir Maudu, mengatakan belum melaksanakan constatering atas lahan 16 hektar yang diklaim dimenangkan GMTD saat ditemui wartawan di kantornya, Jl AP Pettarani, Makassar, Jumat (7/11/2025). 

“Mau sampai manapun kita siap melawan ketidakadilan, ketidakbenaran itu,” ujarnya.

Sehari sebelumnya, Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said, menyebut Pengadilan Negeri Makassar telah mengeksekusi lahan sengketa tersebut.

Eksekusi dilakukan Panitera dan Juru Sita PN Makassar pada Senin (3/11/2025), berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks.

“Kami bersyukur proses hukum berjalan adil dan transparan,” ujar Ali Said, Selasa (4/11/2025). (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved