Nikah Massal
Program Nikah Massal Dinsos Makassar Ubah Hidup Puluhan Pasangan, dari Siri Jadi Sah
Yunus dan Eli sudah berumah tangga sejak sepuluh tahun lalu, namun pernikahannya tidak sah secara hukum.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Yunus (35) dan Eli Sabatani, salah satu pasangan yang mengikuti program Nikah Massal Dinas Sosial Kota Makassar.
Yunus dan Eli sudah berumah tangga sejak sepuluh tahun lalu, namun pernikahannya tidak sah secara hukum.
Ia hanya menikah didepan penghulu, tidak tercatat resmi oleh negara.
Sepanjang pernikahannya, pasangan asal Jl Sungai Sadang Baru ini sudah dikaruniai anak.
Hanya saja, status pernikahannya yang tidak sah secara hukum menjadi kendalanya dalam mengurus administrasi kependudukan.
Pasangan lainnya, Jariah (22) dan Renaldi (25) juga merasakan hal sama.
Warga Bontoramba Kecamatan Tamalate ini menikah di usia muda. Ia bahkan sudah memiliki dua anak.
Enam tahun merajut bahtera rumah tangga, ia sulit mengurus administrasi keluarga.
Seperti Kartu Keluarga dan akta lahir untuk anak karena tidak memiliki akta nikah sebagai bukti atau syarat pengurusan dokumen.
"Untung ada program nikah massal Dinas Sosial. Ini gratis tanpa biaya, alhamdulillah saya sama suami akan memiliki akta nikah," ucap Jariah.
Ia harap, status ini bisa mempermudah dalam pengurusan dokumen keluarga.
Program ini berlangsung di Tribun Lapangan Karebosi Jl Jenderal Ahmad Yani, Jumat (7/11/2025).
Seluruh pasangan berbahagia menggunakan pakaian adat, baju bodo bagi perempuan dan jas tutup bagi laki-laki.
Pakaian hingga make up mereka difasilitasi Dinas Sosial. Termasuk pembagian goodie bagi.
Kepala Dinas Sosial Kota Makassar Andi Bukti Djufrie menyampaikan, 33 pasangan ikut dalam Itsbat Nikah Massal.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.