Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

JK: Jangan Main-main, Ini Makassar!

JK tegaskan lahan proyek PT Hadji Kalla sah milik pribadi. Minta PN Makassar berlaku adil dan siap lawan ketidakadilan.

tribun timur
HL TRIBUN TIMUR - Tangkapan layar headline utama Tribun Timur edisi Kamis, 6 November 2025, menyoroti pernyataan tegas Jusuf Kalla soal sengketa lahan proyek PT Hadji Kalla di Makassar. JK tegaskan lahan proyek PT Hadji Kalla sah milik pribadi. Minta PN Makassar berlaku adil dan siap lawan ketidakadilan. 
Ringkasan Berita:
  • Jusuf Kalla meninjau proyek PT Hadji Kalla di Makassar dan menegaskan lahan seluas 164.151 m⊃2; itu sah miliknya. Ia meminta PN Makassar berlaku adil dan menyebut gugatan GMTD sebagai rekayasa. 
  • Kuasa hukum PT Hadji Kalla menunjukkan bukti kepemilikan berupa empat sertifikat HGB dan akta pengalihan hak. JK siap melawan jika haknya terus diganggu.

 

TRIBUN-TIMUR.COM - “Jangan main-main. Ini Makassar,” tegas Founder Kalla Group, M Jusuf Kalla (82), di Jl Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Rabu (5/11/2025).

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI ini meminta agar tidak ada pihak mencoba-coba mengusik lahan proyek properti milik PT Hadji Kalla di seberang Trans Studio Mall Makassar.

JK memastikan, lahan seluas 164.151 meter persegi miliknya dibeli dari ahli waris keturunan Raja Gowa sekitar tiga dekade silam.

“35 tahun lalu saya sendiri beli, tidak pernah bermasalah. Kami tidak ada hubungan hukum dengan GMTD,” ujarnya.

Manajemen PT GMTD irit bicara usai kunjungan Jusuf Kalla. “Maafkan de, nggak ada tanggapan,” ujar Public Relations Manager PT GMTD Tbk, Anggraini.

JK yang juga Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia memastikan, gugatan yang dilayangkan GMTD tidak berkaitan PT Hadji Kalla.

“Yang dituntut itu Manyombalang, penjual ikan. Masa penjual ikan punya tanah seluas ini? Kenapa tiba-tiba ada orang datang mau merampok?” kata JK disambut tawa.

TINJAU LAHAN -  Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, meninjau langsung lahan proyek PT Hadji Kalla di Jl Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar, Rabu (5/11/2025) pagi. 
TINJAU LAHAN -  Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, meninjau langsung lahan proyek PT Hadji Kalla di Jl Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar, Rabu (5/11/2025) pagi.  (Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)

“Jadi itu kebohongan, rekayasa, permainan,” JK menambahkan.

Pihaknya memiliki bukti kepemilikan sah berupa surat dan sertifikat resmi.

“Iya, karena kita punya. Ada suratnya, sertifikatnya,” katanya.

JK siap melawan bila hak kepemilikan lahan tersebut terus diganggu.

“Belum tahu langkah hukumnya ke mana, tapi kalau terus diusik, kami siap melawan ketidakadilan dan ketidakbenaran itu,” tegasnya.

JK bahkan menduga, objek gugatan dimenangkan GMTD bukan di atas lahan miliknya.

“Objek ini saya punya. Salah objek itu. Katanya melawan Daeng Manyomballang, panggil dia, mana tanahmu?” sindirnya.

Dalam peninjauan itu, JK didampingi CEO PT Hadji Kalla Solihin Jusuf Kalla dan Direktur Finance dan Legal Kalla Group Imelda Jusuf Kalla.

Setibanya di lokasi, JK meninjau area dalam proses penimbunan dan menyempatkan menyapa para penjaga lahan. 

“Ini mempertahankan hak milik, harta, itu syahid,” ujarnya sambil berkacak pinggang.

Ia mengingatkan bahwa lahan itu dulunya masuk wilayah Gowa, sebelum akhirnya menjadi bagian dari wilayah administratif Makassar.

Lahan di seberang Trans Studio Mall Makassar kini tengah dalam tahap pematangan untuk proyek pembangunan properti terintegrasi PT Hadji Kalla.

Namun, proses tersebut sempat diwarnai bentrok antar kelompok massa, Sabtu (18/10/2025) malam, mengakibatkan tiga orang luka terkena anak panah.

Baca juga: JK: Aparat Pengadilan Makassar Berlaku Adil, Jangan Dimainkan

Respons GMTD

Sehari sebelumnya pada Selasa (4/11/2025), Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said, mengklaim bahwa Pengadilan Negeri Makassar telah melakukan eksekusi lahan sengketa tersebut.

Didampingi Agustinus Bangun, Kuasa Hukum PT GMTD, Ali Said menegaskan eksekusi dilakukan menyusul kemenangan gugatan sengketa lahan yang dimenangkan GMTD di pengadilan.

Menurutnya, eksekusi dilaksanakan Panitera dan Juru Sita PN Makassar, Senin (3/11/2025), dengan rujukan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks jo No. 228/Pdt.G/2000/PN.Mks.

“Kami bersyukur bahwa proses hukum telah berjalan secara adil dan transparan,” ujar Ali Said dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (4/11/2025).

Bukti Kepemilikan

Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika, menegaskan lahan proyek properti milik kliennya di Jl Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, merupakan lahan dengan status hukum sah yang dimiliki berdasarkan empat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan dokumen pengalihan hak resmi.

Disampaikan Azis Tika dalam konferensi pers di Wisma Kalla, Jl Dr Ratulangi, Makassar, Kamis (30/10/2025).

Azis Tika mengungkapkan, sejak dimulainya aktivitas pematangan lahan, kliennya kerap mendapat gangguan dari kelompok massa yang diduga berasal dari pihak PT GMTD Tbk, afiliasi Grup Lippo.

“Pada saat adanya aktivitas pematangan lahan dan pemagaran dimulai pada tanggal 27 September 2025, klien kami mengalami banyak gangguan fisik dari pihak tertentu,” ujar Azis.

“Yang kemudian pihak-pihak tersebut diketahui diduga dilakukan dari PT GMTD Tbk, afiliasi Grup Lippo yang juga melakukan klaim atas tanah tersebut,” katanya.

Sertifikat HGB

Azis menjelaskan, dasar kepemilikan PT Hadji Kalla atas lahan tersebut bersumber dari empat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar pada 8 Juli 1996.

Empat bidang tanah tersebut masing-masing diuraikan dalam:

  • Sertifikat HGB Nomor 695/Maccini Sombala, Surat Ukur tanggal 4 November 1993, seluas 41.521 m⊃2;, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.
  • Sertifikat HGB Nomor 696/Maccini Sombala, Surat Ukur tanggal 4 November 1993, seluas 38.549 m⊃2;, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.
  • Sertifikat HGB Nomor 697/Maccini Sombala, Surat Ukur tanggal 4 November 1993, seluas 14.565 m⊃2;, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.
  • Sertifikat HGB Nomor 698/Maccini Sombala, Surat Ukur tanggal 4 November 1993, seluas 40.290 m⊃2;, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.

Total keseluruhan empat bidang tersebut mencapai 134.925 m⊃2;.

Selain itu, PT Hadji Kalla juga memiliki Akta Pengalihan Hak Atas Tanah Nomor 37, tertanggal 10 Maret 2008, seluas 29.199 m⊃2;.

Dengan tambahan tersebut, total keseluruhan lahan yang diklaim sebagai milik PT Hadji Kalla menjadi 164.151 m⊃2;.

“Selain bukti kepemilikan empat HGB tersebut, klien kami juga memiliki Akta Pengalihan Hak Atas Tanah Nomor 37, sehingga total keseluruhan lahan yang dimiliki seluas 164.151 meter persegi,” jelas Azis sambil memperlihatkan fisik sertifikat kepada awak media.

Sejak 1993

Azis juga menegaskan, PT Hadji Kalla telah menguasai lahan tersebut secara sah dan berkelanjutan sejak 1993, sesuai dengan bukti transaksi jual beli yang dilakukan pada 20 November 1993.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Nomor 931/KT/XI/1993 seluas 41.521 m⊃2; dari Andi Erni.
  • Nomor 932/KT/XI/1993 seluas 38.459 m⊃2; dari Andi Pangurisang.
  • Nomor 933/KT/XI/1993 seluas 14.565 m⊃2; dari Andi Pallawaruka.
  • Nomor 934/KT/XI/1993 seluas 40.290 m⊃2; dari A. Batara Toja.

“PT Hadji Kalla telah menguasai lahan itu sejak tahun 1993 dan tidak pernah terputus sampai saat ini, yaitu sejak terjadinya transaksi jual beli tersebut,” ujar Azis.

Ia menambahkan, pada tahun 2016, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menerbitkan keputusan perpanjangan HGB PT Hadji Kalla hingga 24 September 2036. (*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved