JK: Aparat Pengadilan Makassar Berlaku Adil, Jangan Dimainkan
Jusuf Kalla turun langsung ke lokasi sengketa lahan milik Hadji Kalla Group di Tanjung Bunga, Makassar.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Ringkasan Berita:
- Founder Kalla Group, Jusuf Kalla, meninjau langsung lahan sengketa di Tanjung Bunga, Makassar, yang diklaim dimenangkan oleh PT GMTD.
- JK menegaskan akan melawan ketidakadilan dan menyebut kasus ini bukan sekadar soal kepemilikan, tapi harga diri masyarakat Bugis-Makassar. Ia mendesak aparat pengadilan berlaku adil dan tidak berpihak.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Founder Kalla Group, Jusuf Kalla (82), menegaskan akan terus memperjuangkan hak atas lahan milik kelompok usahanya di kawasan Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI ini juga mendesak aparat hukum dan lembaga pengadilan agar tidak berpihak pada kepentingan tertentu.
“Mau sampai ke mana pun, kita siap melawan ketidakadilan dan ketidakbenaran. Aparat pengadilan harus berlaku adil. Jangan dimainkan,” tegas JK saat meninjau langsung lokasi lahan sengketa di Jl Metro Tanjung Bunga, Rabu (5/11/2025).
JK menyebut tindakan GMTD sebagai bentuk penyerobotan atas hak kepemilikan sah.
Ia juga menuding ada indikasi praktik mafia tanah di balik langkah hukum GMTD.
Baca juga: JK Turun Tangan Bela Lahan Proyek PT Hadji Kalla: Saya Beli Langsung dari Ahli Waris Raja Gowa
Menurutnya, jika dirinya saja bisa menjadi korban, maka masyarakat kecil lebih mudah dirampas haknya.
“Kalau begini, nanti seluruh kota dia mainkan seperti itu. Kalau Hadji Kalla saja dia mau main-main, apalagi yang lain,” ujarnya.
JK menegaskan, lahan seluas 16,4 hektare itu dibeli langsung dari anak Raja Gowa dan telah bersertifikat resmi sejak 1993.
“Tanah ini saya beli dari anak Raja Gowa. Dulu masuk wilayah Gowa, sekarang Makassar. Sudah bersertifikat, tiba-tiba ada yang datang merekayasa. Pendatang pula. Tiba-tiba merampok. Omong kosong semua,” ucapnya dengan nada geram.
Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) itu menyebut mempertahankan hak adalah bentuk jihad.
“Dalam Islam, mempertahankan hak itu jihad. Ini perampokan. Semua diatur dan direkayasa,” tegasnya.
Kuasa hukum Kalla Group telah mengajukan langkah hukum lanjutan atas putusan majelis hakim yang memenangkan GMTD.
PT GMTD Tbk merupakan anak usaha Lippo Group, pengembang kawasan perbatasan Makassar-Gowa sejak 1990-an, bekerja sama dengan pemerintah provinsi, Kota Makassar, dan Gowa.
Sehari sebelumnya, Selasa (4/11/2025), Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said, menyatakan Pengadilan Negeri Makassar telah mengeksekusi lahan sengketa tersebut.
Didampingi kuasa hukum Agustinus Bangun, ia menyebut eksekusi dilakukan menyusul kemenangan gugatan di PN Makassar.
| Irjen Endi Sutendi Setahun Sandang Bintang 2 Akhirnya Jadi Kapolda |
|
|---|
| Korban Tindak Pidana Terorisme Kini Bisa Melapor |
|
|---|
| Jusuf Kalla: Ada Mafia Tanah pada Kasus Penyerobotan Lahan GMTD |
|
|---|
| BHP Makassar Lindungi Hak Sipil Warga Tak Cakap Hukum Lewat Layanan Pengampuan |
|
|---|
| Pencuri Anak 4 Tahun di Makassar Terekam CCTV, Polisi Masih Selediki Motif Pelaku |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.