Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PT Hadji Kalla vs GMTD

Jusuf Kalla: Ada Mafia Tanah pada Kasus Penyerobotan Lahan GMTD

Seorang warga Gowa, Haji Rugayah (610, kemarin, membeber dugaan mafia hukum di kasus sengketa lahan dengan GMTD

|
Editor: Sudirman
Ist
GMTD - Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (82), Rabu (5/11/2025) meninjau lahan sengketa miliknya dengan pihak Gowa Makassar Tourism Development (GMTD). Kunjungan Kalla ini, berselang sehari pascaeksekusi oleh Panitera dan Juru Sita PN Makassar, Senin (3/11/2025). 

Penjual Ikan

Didampingi Abdul Aziz, pengacara Kalla Group, JK menegaskan Hadji Kalla tidak memiliki hubungan hukum dengan GMTD, khususnya dalam perkara yang diklaim dimenangkan di pengadilan. 

Menurutnya, pihak yang mengklaim pemilik lahan itu tidak memiliki dasar hukum dan hanya klaim sepihak.

"Kami tidak ada hubungan (persoalan) hukum dengan GMTD. Karena yang dituntut Manyombalang (Dg Solong). Itu penjual ikan kan? Masa penjual ikan punya tanah seluas ini? Jadi, itu kebohongan, rekayasa semua. Itu permainan Lippo (Group), ciri Lippo begitu," tuturnya.

Kasus Lain

Secara terpisah, seorang warga Gowa, Haji Rugayah (610, kemarin, membeber dugaan mafia hukum di kasus sengketa lahan dengan GMTD.

Membawa dokumen permohonan kasasi, Rugayah juga menyebut kasus kasasinya di PN Makassar, hanya diputus dalam tempo 2 pekan di Pengadilan TInggi Sulsel.

“Kami lawan GMTD, BPN dan dua pihak, Patrick dan Wenni Tandiary,” ujarnya merujuk perkara Perdata pada PN Makassar dengan Register Perkara No.472/Pdt.G/2025/PN.Mks.

M Muhtar SH, pengacara Rugayya, menyebut perkaranya telah putus di Pengadilan Negeri Makassar Nomor 472/ Pdt.G/2025/PN.Mks tanggal 21 Agustus 2025 Jo.

Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 350/PDT/2025/PT.MkS tanggal 16 Oktober 2025.

Dia juga menyebut, ada pihak yang mengatasnamakan majelis hakim yang meminta sejumlah uang untuk memuluskan perkara ini di pengadilan.

“Awalnya minta Rp500 juta, lalu  minta lagi naik 750 juta, terakhir minta lagi Rp1,2 miliar.”

Kini, pihaknya suah mengajukan memori Kasasi.

Dia berharap, ada keadilan dalam penanganan perkara hak miliknya ini.

Dikonfirmasi Tribun, kemarin, pihak GMTD enggan mengomentari kasus ini.

Sehari, sebelumnya Presdir Presiden Direktur PT GMTD Ali Said menyebut semua pihak menghargai putusan majelis hakim. (*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved