Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PT Hadji Kalla vs GMTD

Jusuf Kalla: Ada Mafia Tanah pada Kasus Penyerobotan Lahan GMTD

Seorang warga Gowa, Haji Rugayah (610, kemarin, membeber dugaan mafia hukum di kasus sengketa lahan dengan GMTD

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Sudirman
Ist
GMTD - Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (82), Rabu (5/11/2025) meninjau lahan sengketa miliknya dengan pihak Gowa Makassar Tourism Development (GMTD). Kunjungan Kalla ini, berselang sehari pascaeksekusi oleh Panitera dan Juru Sita PN Makassar, Senin (3/11/2025). 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM — Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (82), Rabu (5/11/2025) pagi, meninjau lahan sengketa miliknya dengan pihak Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) di Jalan Metro Tanjung Bunga, Tamalate, pesisir barat laut Makassar.

Kalla menyebut, banyak kejanggalan dari proses hukum di pengadilan.

Kunjungan Kalla ini, berselang sehari pascaeksekusi oleh Panitera dan Juru Sita PN Makassar, Senin (3/11/2025) dan jumpa pers Presiden Direktur PT GMTD Ali Said dan pengacaranya; Agustinus Bangun, Kuasa Hukum PT GMTD.

Di hadapan wartawan, JK menuding ada indikasi praktik mafia tanah di balik langkah hukum anak perusahaan Lippo Group itu. 

Menurut JK, sertipikat lahan seluas 16.4 Ha itu sudah dimiliki Hadji Kalla sejak 1993.

Baca juga: Jusuf Kalla: Mempertahankan Hak Milik, Harta, itu Syahid

Namun oleh pihak GMTD berubah dimenangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Dia menyebut, jika dirinya saja bisa menjadi korban, masyarakat kecil bisa lebih mudah dirampas haknya.

"Kalau begini, nanti seluruh kota (Makassar) dia akan mainkan seperti itu, merampok seperti itu. Kalau Hadji Kalla saja dia mau main-maini, apalagi yang lain," ketusnya.

"Padahal ini tanah saya sendiri yang beli dari Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa. Ini (lokasi) kan dulu masuk Gowa ini. Sekarang (masuk) Makassar, ujar Kalla yang didampingi Presiden Direktur Kalla Group Solihin Jusuf, jajaran direksi, kerabat, dan tim hukum Abdul Aziz.

Disebut putusan hukum itu tidak sah karena tidak memenuhi syarat hukum sebagaimana ketentuan Mahkamah Agung (MA).

"Dia bilang eksekusi. Di mana eksekusi? Kalau eksekusi mesti di sini (di lokasi). Syarat eksekusi itu ada namanya constatering, diukur oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang mana. Yang tunjuk justru GMTD. Panitera tidak tahu, tidak ada hadir siapa, tidak ada lurah, tidak ada BPN. Itu pasti tidak sah," paparnya.

Constatering itu istilah hukum berupa pencocokan objek eksekusi guna memastikan batas–batas dan luas tanah dan atau bangunan yang hendak dieksekusi .

JK menegaskan MA mewajibkan proses eksekusi dilakukan dengan pengukuran resmi oleh BPN.

Karena itu, dia menyebut langkah GMTD tersebut sebagai bentuk kebohongan dan rekayasa hukum.

"Ini Mahkamah Agung (sesuai aturan) mengatakan harus diukur oleh BPN. Jadi, pembohong semua mereka itu," lanjutnya.

Penjual Ikan

Didampingi Abdul Aziz, pengacara Kalla Group, JK menegaskan Hadji Kalla tidak memiliki hubungan hukum dengan GMTD, khususnya dalam perkara yang diklaim dimenangkan di pengadilan. 

Menurutnya, pihak yang mengklaim pemilik lahan itu tidak memiliki dasar hukum dan hanya klaim sepihak.

"Kami tidak ada hubungan (persoalan) hukum dengan GMTD. Karena yang dituntut Manyombalang (Dg Solong). Itu penjual ikan kan? Masa penjual ikan punya tanah seluas ini? Jadi, itu kebohongan, rekayasa semua. Itu permainan Lippo (Group), ciri Lippo begitu," tuturnya.

Kasus Lain

Secara terpisah, seorang warga Gowa, Haji Rugayah (610, kemarin, membeber dugaan mafia hukum di kasus sengketa lahan dengan GMTD.

Membawa dokumen permohonan kasasi, Rugayah juga menyebut kasus kasasinya di PN Makassar, hanya diputus dalam tempo 2 pekan di Pengadilan TInggi Sulsel.

“Kami lawan GMTD, BPN dan dua pihak, Patrick dan Wenni Tandiary,” ujarnya merujuk perkara Perdata pada PN Makassar dengan Register Perkara No.472/Pdt.G/2025/PN.Mks.

M Muhtar SH, pengacara Rugayya, menyebut perkaranya telah putus di Pengadilan Negeri Makassar Nomor 472/ Pdt.G/2025/PN.Mks tanggal 21 Agustus 2025 Jo.

Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 350/PDT/2025/PT.MkS tanggal 16 Oktober 2025.

Dia juga menyebut, ada pihak yang mengatasnamakan majelis hakim yang meminta sejumlah uang untuk memuluskan perkara ini di pengadilan.

“Awalnya minta Rp500 juta, lalu  minta lagi naik 750 juta, terakhir minta lagi Rp1,2 miliar.”

Kini, pihaknya suah mengajukan memori Kasasi.

Dia berharap, ada keadilan dalam penanganan perkara hak miliknya ini.

Dikonfirmasi Tribun, kemarin, pihak GMTD enggan mengomentari kasus ini.

Sehari, sebelumnya Presdir Presiden Direktur PT GMTD Ali Said menyebut semua pihak menghargai putusan majelis hakim. (*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved