Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dewan Pengupahan Bahas UMP Sulsel, Buruh Tuntut Naik 10 Persen

Basri Abbas mengaku Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
UMP SULSEL - Ilustrasi. - Buruh KIBA dan pendamping hukum dari LBH Makassar berkumpul di depan Pengadilan Negeri Makassar usai sidang putusan PHI, Senin (3/11/2025). Buruh Menuntut kenaikan UMP sebesar 10 persen. 

Kenaikan UMP tahun 2020 mencapai 8,51 persen dari tahun 2019 yang sebesar Rp 2.860.362, dengan nilai UMP Sulsel ditetapkan sebesar Rp 3.103.800. 

Penetapan ini mengacu pada data inflasi dan laju perekonomian tahun sebelumnya.

Kenaikan UMP tahun 2021 tergolong rendah, hanya Rp 62.660 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 

Pemprov Sulsel menetapkan UMP Sulsel sebesar Rp 3.165.000 pada 2021. 

Saat itu, Sulsel berada di urutan lima besar UMP tertinggi di Indonesia meskipun kenaikannya tidak signifikan. 

Tahun itu juga, pandemi Covid-19 mengguncang perekonomian.

Tahun 2022 menjadi sejarah dengan kenaikan UMP paling rendah. 

UMP Sulsel hanya naik Rp 876 dibandingkan tahun sebelumnya. 

Pemprov Sulsel menetapkan UMP Sulsel hanya Rp 3.165.876.

Pada tahun 2023, UMP Sulsel naik sebesar Rp 219.269 dibandingkan dengan tahun 2022, dengan nilai UMP yang ditetapkan sebesar Rp 3.385.145.

Tahun 2024, UMP Sulsel mengalami kenaikan sebesar 1,45 persen dibandingkan dengan 2023, menjadi Rp 3.434.298.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Jayadi Nas menyebut sudah ada beberapa opsi kenaikan UMP.

Hanya saja, pihaknya masih menunggu arahan Kementerian Ketenagakerjaan

"Baru dalam bentuk sejumlah opsi sambil menunggu petunjuk dari kemenaker," kata Jayadi Nas.

Kini, pembahasan mengenai UMP masih menunggu arahan kembali dari Kemenaker.

 


Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved