Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMP Sulsel 2026

Dewan Pengupahan Bahas UMP Sulsel, Buruh Tuntut Naik 10 Persen

Basri Abbas mengaku Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
UMP SULSEL - Ilustrasi. - Buruh KIBA dan pendamping hukum dari LBH Makassar berkumpul di depan Pengadilan Negeri Makassar usai sidang putusan PHI, Senin (3/11/2025). Buruh Menuntut kenaikan UMP sebesar 10 persen. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah dibahas.

Dewan Pengupahan mulai mengkaji rencana kenaikan UMP Sulsel.

Dewan Pengupahan terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, serta pakar dan akademisi dari perguruan tinggi.

"Pada saat rapat pengupahan perdana, kita sudah memasukkan beberapa usul-usul terkait penetapan UMP tahun 2006. Walaupun dari kami KSPSI melalui Dewan Pengupahan mendesak agar pemerintah pas keputusan UMP mengacu kepada KHL atau Kebutuhan Hidup Layak," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel Basri Abbas pada Rabu (5/11/2025). 

Basri Abbas mengaku Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. 

Sehingga berbagai aturan turunannya yang berkriteria strategis dan berdampak luas, termasuk PP Pengupahan, tidak bisa digunakan.

Sehingga Basri Abbbas meminta acuan perhitungan dari KHL.

"Maka sejujurnya untuk 2026 ini, UMP buruh minimal naik 10 persen. Itu catatan pertama, kita meminta kenaikan minimal 10 persen , agar daya beli buruh yang selama ini terpuruk dapat kembali normal," kata Basri Abbas.

Basri Abbas juga meminta formulasi perhitungan UMP tidak terpaku pada aturan tertentu yang baru.

Baginya perhitungan KHL jadi acuan paling tepat saat ini.

"Kalau formulasi berdasarkan ketentuan dari pemerintah pusat diterapkan, buruh Sulsel sangat dirugikan. Sejak adanya formulasi dari pusat tentang penetapan UMP, UMP Sulsel tidak pernah naik di atas 10 persen . Faktanya, kalau berdasarkan KHL selama ini, UMP sebenarnya rata-rata di atas 10 % , bahkan pernah sampai 20 % ," kata Basri Abbas.

Tahun 2025 lalu, kenaikan UMP ditetapkan naik 6,5 persen.

Besaran UMP Sulsel menjadi Rp 3.657.527.

Angka ini naik Rp 223.229 dibandingkan tahun 2024.

Dalam sejarahnya, kenaikan UMP pertama kali menyentuh angka Rp 3 juta pada saat tahun 2020.

Kenaikan UMP tahun 2020 mencapai 8,51 persen dari tahun 2019 yang sebesar Rp 2.860.362, dengan nilai UMP Sulsel ditetapkan sebesar Rp 3.103.800. 

Penetapan ini mengacu pada data inflasi dan laju perekonomian tahun sebelumnya.

Kenaikan UMP tahun 2021 tergolong rendah, hanya Rp 62.660 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 

Pemprov Sulsel menetapkan UMP Sulsel sebesar Rp 3.165.000 pada 2021. 

Saat itu, Sulsel berada di urutan lima besar UMP tertinggi di Indonesia meskipun kenaikannya tidak signifikan. 

Tahun itu juga, pandemi Covid-19 mengguncang perekonomian.

Tahun 2022 menjadi sejarah dengan kenaikan UMP paling rendah. 

UMP Sulsel hanya naik Rp 876 dibandingkan tahun sebelumnya. 

Pemprov Sulsel menetapkan UMP Sulsel hanya Rp 3.165.876.

Pada tahun 2023, UMP Sulsel naik sebesar Rp 219.269 dibandingkan dengan tahun 2022, dengan nilai UMP yang ditetapkan sebesar Rp 3.385.145.

Tahun 2024, UMP Sulsel mengalami kenaikan sebesar 1,45 persen dibandingkan dengan 2023, menjadi Rp 3.434.298.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Jayadi Nas menyebut sudah ada beberapa opsi kenaikan UMP.

Hanya saja, pihaknya masih menunggu arahan Kementerian Ketenagakerjaan

"Baru dalam bentuk sejumlah opsi sambil menunggu petunjuk dari kemenaker," kata Jayadi Nas.

Kini, pembahasan mengenai UMP masih menunggu arahan kembali dari Kemenaker.

 


Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved