Ia menegaskan, upaya pencegahan korupsi tidak hanya dilakukan melalui pengawasan dan sanksi, tetapi juga lewat pencerahan dan edukasi kepada seluruh pihak agar memahami batas-batas etika dan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Dengan kegiatan seperti ini, kita berusaha menurunkan bahkan memadamkan niat untuk melakukan korupsi, sekalipun ada kesempatan. Sekaligus melalui pencerahan dan edukasi, kita berupaya menutup peluang terjadinya korupsi dengan meningkatkan pemahaman seluruh pihak,” ungkapnya.
Menurut Jufri, banyak kasus korupsi di Indonesia muncul bukan semata karena niat buruk, melainkan akibat minimnya pengetahuan dan pemahaman utuh tentang apa yang termasuk dalam perbuatan korupsi.
“Kekurangan dalam kerangka berpikir akademik membuat sebagian orang menganggap praktik tertentu sebagai hal biasa, padahal itu sebenarnya sudah merupakan pelanggaran hukum. Kegiatan seperti ini dilakukan untuk memitigasi kesalahpahaman tersebut,” jelasnya.
			 
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.