Lutim hingga Sinjai, Daftar 6 Kabupaten Sulsel Masuk Zona Kuning SPI KPK
Kabupaten Luwu Timur, Luwu, Toraja Utara, Soppeng, Maros, dan Sinjai masuk daftar zona kuning survei penilaian integritas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Enam kabupaten/kota di Sulsel masuk daftar zona kuning hasil survei penilaian integritas (SPI) 2024,
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak dalam kunjungannya ke Kota Makassar.
Enam daerah itu Kabupaten Luwu Timur, Luwu, Toraja Utara, Soppeng, Maros, dan Sinjai.
18 daerah lainnya dapat rapor merah dalam hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024.
Menariknya, Provinsi Sulsel sendiri juga masih berada di zona merah, dengan nilai 64,75 poin.
Hal itu disampaikan Tanak usai menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama pemerintah daerah se-Sulsel, Kamis (16/10/2025).
“Ya, ada kaitannya dan sudah disampaikan juga tadi oleh Brigjen Agung. Kita berharap nilai SPI bisa meningkat, tidak lagi di angka 37, tetapi kalau bisa mencapai 90 poin,” katanya.
Johanis menegaskan, KPK terus mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan agar semua daerah bisa keluar dari zona merah secara bertahap.
“Kami sudah melakukan pemetaan, bagaimana kondisi di provinsi dan kabupaten/kota. Karena itu, kami datang ke sini untuk memastikan langkah pencegahan berjalan,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa KPK tidak akan segan mengambil tindakan tegas bila masih ditemukan praktik korupsi.
“Kalau masih ada perbuatan yang merugikan keuangan negara, menerima suap, gratifikasi, atau pemerasan, kami tidak akan kompromi. Kami akan langsung lakukan penindakan hukum,” ujarnya.
Adapun kata dia, komitmen pemberantasan korupsi merupakan bagian dari Asta Cita Presiden RI poin ketujuh, yang menekankan pentingnya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
“Harapan kami, negara ini benar-benar bebas dari korupsi sebagaimana yang diinginkan Presiden,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman, menilai rapat koordinasi seperti ini sangat penting untuk membangun budaya antikorupsi di semua tingkatan pemerintahan.
“Rapat koordinasi seperti ini pada dasarnya bertujuan untuk membangun kesadaran kolektif bahwa korupsi bisa terjadi kapan saja, dilakukan oleh siapa saja, dan dalam situasi apa saja selama ada kesempatan dan niat,” ujarnya.
Ia menegaskan, upaya pencegahan korupsi tidak hanya dilakukan melalui pengawasan dan sanksi, tetapi juga lewat pencerahan dan edukasi kepada seluruh pihak agar memahami batas-batas etika dan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Dengan kegiatan seperti ini, kita berusaha menurunkan bahkan memadamkan niat untuk melakukan korupsi, sekalipun ada kesempatan. Sekaligus melalui pencerahan dan edukasi, kita berupaya menutup peluang terjadinya korupsi dengan meningkatkan pemahaman seluruh pihak,” ungkapnya.
Menurut Jufri, banyak kasus korupsi di Indonesia muncul bukan semata karena niat buruk, melainkan akibat minimnya pengetahuan dan pemahaman utuh tentang apa yang termasuk dalam perbuatan korupsi.
“Kekurangan dalam kerangka berpikir akademik membuat sebagian orang menganggap praktik tertentu sebagai hal biasa, padahal itu sebenarnya sudah merupakan pelanggaran hukum. Kegiatan seperti ini dilakukan untuk memitigasi kesalahpahaman tersebut,” jelasnya.
| KPK Setuju Pernyataan Menkeu Purbaya, Kasus Jual Beli Jabatan di Bekasi Diungkit Lagi |   | 
|---|
| Curhat Warga Desa Matompi Luwu Timur Keluhkan Sawah Tak Bisa Diolah Akibat Tumpahan Minyak PT Vale |   | 
|---|
| 2 Bulan Pasca Kebocoran Pipa PT Vale Minyak Masih Mengaliri Sawah, SORAK: Mana Tanggung Jawabnya |   | 
|---|
| Daftar 6 Bos Travel Haji dan Umrah Diperiksa KPK Hari Ini Soal Korupsi Kuota Haji |   | 
|---|
| Kesal Main Domino Pemuda Asal Makassar Niat Serang Temannya Pakai Busur di Lutim |   | 
|---|

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											 
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.