Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkot Makassar

Kadis Pendidikan Makassar: Tak Ada Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah

Disdik Makassar pastikan seleksi kepala sekolah bebas praktik jual beli jabatan. Sistem seleksi berbasis akun dan syarat ketat.

Tayang:
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Siti Aminah/Tribun Timur
DISDIK MAKASSAR – Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Achi Soleman diwawancara di Kantor Disdik Makassar, Jl AP Pettarani, Rabu (29/10/2025).  Disdik Makassar pastikan seleksi kepala sekolah bebas praktik jual beli jabatan. 

Ringkasan Berita:
  • Dinas Pendidikan Kota Makassar menegaskan seleksi calon kepala sekolah bebas dari praktik jual beli jabatan.
  • Seleksi dilakukan transparan melalui sistem informasi manajemen berbasis akun. 
  • Terdapat 10 syarat, termasuk usia maksimal 56 tahun dan pengalaman manajerial. 
  • PPPK juga bisa mendaftar. Sebanyak 4.035 guru berpeluang ikut seleksi. 
  • Beberapa kepala sekolah terhalang usia, termasuk Kepala SMP 13 Makassar.
 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menegaskan tak memberi ruang bagi praktik jual beli jabatan dalam seleksi calon kepala sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, menyampaikan seleksi ini menjunjung tinggi transparansi dan keterbukaan.

Achi mengakui, banyak modus muncul dalam pengisian jabatan di berbagai instansi.

Bahkan ada oknum menjual informasi dan mengiming-imingi jabatan dengan imbalan.

“Biasanya memang ada modus orang-orang yang memanfaatkan kesempatan ini untuk mengambil keuntungan dengan menjual informasi,” ungkap Achi, Jumat (31/10/2025).

“Namun seleksi ini dilakukan secara terbuka. Mereka masuk dalam sistem informasi manajemen, dan hanya bisa diakses oleh pemilik akun,” sambungnya.

Achi mengingatkan guru atau calon kepala sekolah agar tidak tergiur tawaran tersebut.

Seleksi ini mengutamakan kompetensi kandidat.

Peserta akan menggunakan akun masing-masing melalui Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KS-PSTK) serta e-mutasi ASN BKN.

“Sistem ini membuka peluang dan kesempatan sama bagi semua guru di Kota Makassar,” ujarnya.

Sistem secara otomatis menolak pelamar yang tidak memenuhi syarat.

Terdapat sepuluh syarat bagi guru yang ingin mengikuti seleksi calon kepala sekolah.

Baca juga: 374 Posisi Kepala Sekolah Dibuka, 4.085 Guru Makassar Bisa Ikut

Di antaranya:

  • Usia maksimal 56 tahun
  • Memiliki sertifikat pendidik
  • Pengalaman manajerial minimal dua tahun di satuan pendidikan atau organisasi kependidikan.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga bisa mendaftar.

Syaratnya:

  • Memiliki pengalaman mengajar minimal delapan tahun
  •  Jabatan fungsional guru ahli pertama.
Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
2 - 2
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved