Kesal Main Domino Pemuda Asal Makassar Niat Serang Temannya Pakai Busur di Lutim
FR yang bekerja sebagai buruh toko bangunan itu ditangkap polisi setelah dilaporkan warga karena berkeliaran sambil membawa senjata tajam.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU TIMUR - Aksi nekat seorang pemuda asal Makassar berinisial FR (20) membuat warga Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, geger.
FR yang bekerja sebagai buruh toko bangunan itu ditangkap polisi setelah dilaporkan warga karena berkeliaran sambil membawa senjata tajam.
Saat tengah malam, FR membawa badik dan busur, lengkap dengan topeng untuk menutupi wajahnya.
Penangkapan dilakukan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Timur yang dipimpin Aipda Afrianse pada Minggu dini hari (19/10/2025).
"Dari tangan FR, polisi menyita barang bukti berupa sebilah badik, satu ketapel busur, dan topeng yang digunakan saat beraksi," jelas Afrianse.
Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muhammad Taufik, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Saat ini masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui motif dan kronologi lengkapnya,” ungkapnya kepada Tribun-Timur.com, Selasa (21/10/2025).
Baca juga: Masyarakat Adat Lutim Protes Lapangan Golf Masuk Kawasan Cagar Budaya, Serobot Makam dan Pohon Sagu
Hasil penyelidikan sementara, aksi FR diduga dipicu kesalahpahaman saat bermain domino dengan rekannya, IK.
Kata Taufik, IK juga bekerja sebagai buruh bangunan.
Perselisihan itu sempat dilerai keluarga pelaku, namun meninggalkan rasa sakit hati.
Keesokan harinya, FR nekat mendatangi rumah IK dengan membawa badik dan busur sambil mengenakan topeng.
Namun, aksinya keburu diketahui warga sekitar.
Menurit Taufik, warga yang curiga langsung melempari FR dengan batu.
Merasa terpojok, FR sempat melepaskan dua anak panah ke arah jalan hingga memercikkan bunga api.
Meski tidak mengenai warga, aksinya sempat membuat suasana mencekam.
Taufik menyebut, atas perbuatannya, FR dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa atau menggunakan senjata tajam tanpa izin.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya.(*)
| Daftar Lengkap 24 Ketua DPC PDIP di Sulsel, Danny Pomanto Optimistis Tambah Kursi di Pemilu 2029 |
|
|---|
| Cari Paket Pernikahan di Makassar? Mercure Wedding Expo 2026 Tawarkan Diskon hingga 15 Persen |
|
|---|
| Kloter 1 Debarkasi Makassar Mendarat 1 Juni, PPIH Soroti Tren Pakaian Bling-Bling Jamaah |
|
|---|
| Musda Demokrat Sulsel Sepi Penantang, Ni'matullah Berpotensi Melenggang Tanpa Rival |
|
|---|
| Borong Dua Podium MHM 2026, Debby Meylia Puji Makassar sebagai Kota Indah dan Ramah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251021-Pelaku-Penyerangan-di-Lutim.jpg)