Polda Sulsel Limpahkan Tersangka Penyelundupan Biota Bambu Laut ke JPU
Penyerahan tersangka dan barang bukti itu ke Jaksa Penuntut Umum, dipimpin Ipda Dr Mokhamad Rukin
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Unit 3 Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, membongkar praktik penyelundupan biota bambu laut secara ilegal.
Bambu laut adalah jenis karang lunak dengan nama spesies Isis hippuris, yang banyak tumbuh di Indonesia, khususnya di wilayah Sulawesi.
Dalam kasus itu, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial M dan satu DPO berkewarganegaraan China berinisial W.
Penyerahan tersangka dan barang bukti itu ke Jaksa Penuntut Umum, dipimpin Ipda Dr Mokhamad Rukin dan Ipda Muhammad Hasriady KAS bersama personel Tipidter Polda Sulsel lainnya, Selasa (14/10/2025).
"Tersangka dan barang bukti telah diserahkan dengan Nomor : BP/38/ VIII/2025/Ditreskrimsus," kata Kasubdit Tipidter Polda Sulsel, Kompol Jufri dalam keterangan tertulisnya.
Kompol Jufri menjelaskan, biota lain yang dilindungi itu disimpan tersangka di Kompleks Pergudangan Kurnia Sulawesi Jl Tol Lama, Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
"BB (barang bukti) sebanyak 17 ton yang dilakukan oleh Tersangka inisial M," ujarnya.
Dalam kasus itu, lanjut Jufri, tersangka sudah mengirim 1 kontainer bambu laut sebanyak 10 Ton ke luar negeri.
"Pembelinya berasal dari China, dimana pelaku yang membiayai kegiatan tersebut inisial Mr W (DPO) merupakan WNA (China)," ungkapnya
Pemanfaatan Bambu Laut (lsis hippuris spp) untuk diperjualbelikan, kata Jufri, sampai sekarang masih terus terjadi di Indonesia.
Aktivitas tersebut masih terus ada, karena ada permintaan dari konsumen terhadap biota laut tersebut.
Meskipun, saat ini status Bambu Laut sudah dilindungi secara penuh oleh Pemerintah Indonesia.
"Dengan kata lain, aktivitas pemanfaatan Bambu Laut dalam berbagai cara untuk sekarang resmi menjadi aktivitas yang dilarang atau ilegal," terang Jufri.
Berdasarkan Kepmen Kelautan dan Perikanan nomor 8/KEPMEN-KP/2020 tentang perlindungan penuh bambu laut (lsis hippuris spp), Pemerintah Indonesia berupaya keras untuk mencegah terjadinya transaksi jual beli atau pengiriman Bambu Laut dari seluruh wilayah Indonesia.
Pencapaian kinerja yang dilakukan oleh Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel, kata Jufri merupakan keberhasilan POLRI yang telah menggagalkan bisnis ilegal yang terjadi di Sulawesi Selatan.
"Khususnya dalam menjaga kelestarian laut yang kita cintai," kata dia.
Adapun tersangka M dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf e jo Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancaman hukuman minimal 3 tahun paling lama 15 tahun," tegasnya.(*)
Ditlantas Polda Sulsel Minta Polres Takalar Tindak Mobil Eks Ketua DPRD Darwis Sijaya |
![]() |
---|
Labfor Polda Sulsel Selidiki Kebakaran di Kantor Bupati Bulukumba Sebabkan 4 Mobil Ludes |
![]() |
---|
Update Kasus Tukar Lahan PT Hadji Kalla, Polda Sulsel Panggil GMTD Senin 13 Oktober |
![]() |
---|
Misteri Kematian Irna, Polisi Bongkar Kuburan di Makassar |
![]() |
---|
Sinergi BI dan Polda Sulsel Musnahkan 23 Ribu Lembar Uang Palsu di Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.